Musyawarah KORPRI Kementerian ATR/BPN, Sekjen Harapkan KORPRI Terus Junjung Kode Etik untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Pertanahan346 Dilihat

HukumID.ci.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Musyawarah KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (11/10/2023) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN. Penyelenggaraan musyawarah kali ini dimaksudkan untuk membahas pelaksanaan program dan restrukturisasi KORPRI Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU tersebut disahkan guna mendorong kesetaraan manajemen dan meningkatkan kesejahteraan ASN. “KORPRI sebagai perwakilan dari ASN tentunya harus senantiasa turut serta dalam mendukung kebijakan ASN ini,” ujarnya.

Menurutnya, KORPRI sebagai pemersatu bangsa harus senantiasa menjaga kepentingan negara. Salah satunya, dengan menjaga netralitas, terlebih menjelang waktu dimulainya pemilihan umum (Pemilu). “KORPRI yang menjadi bagian dari pemerintah, harus terus menjunjung kode etik profesi, jiwa KORPS, serta menyejahterakan anggotanya,” imbau Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Suyus Windayana dalam kesempatan ini juga mengapresiasi kinerja para Dewan Pengurus KORPRI periode 2016-2023. Berkat peran para pengurus, KORPRI Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga program-program KORPRI Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik.

Selaku Ketua Musyawarah, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Deni Santo melaporkan bawa Musyawarah KORPRI Kementerian ATR/BPN dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada musyawarah tahun 2023 akan dipaparkan hasil program kerja dari Dewan Pengurus KORPRI Kementerian ATR/BPN periode 2016-2023. Dalam pertemuan ini juga akan dilakukan pemilihan dan penetapan formatur Dewan Pengurus KORPRI masa bakti 2023-2028 serta penetapan program kerja Dewan Pengurus KORPRI masa bakti 2023-2028. “Semoga KORPRI Kementerian ATR/BPN dapat terus memberikan kesejahteraan bagi kita semua,” harapnya.

Sebagai Ketua Pengurus KORPRI Kementerian ATR/BPN periode 2023-2028, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad menyampaikan terkait pelaksanaan program kerja selama 5 tahun menjabat. Setelah itu, agenda berlanjut dengan pembahasan program kerja untuk periode 2023-2028 mendatang. Adapun pada musyawarah ini diputuskan bahwa Ketua Pengurus KORPRI Kementerian ATR/BPN periode 2023-2028 ialah Suyus Windayana yang juga menjabat sebagai Sekjen Kementerian ATR/BPN. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *