Pelaku Penganiayaan Siswa SD hingga Tewas di NTT Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional295 Dilihat

HukumID |NTT – Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap siswa sekolah dasar yang berujung maut. Pelaku diketahui berinisial YN (51), warga setempat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

“Pasal tersebut diterapkan karena tindak kekerasan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Hendra kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, YN mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/10/2025).

“Pelaku mengaku memukul kepala korban menggunakan batu hingga menyebabkan kematian,” tambah Hendra.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut.