HukumID.co.id, Jakarta – Sidang lanjutan dengan Terdakwa Kenny Wisha Sonda (Kenny) mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024). Penundaan tersebut akibat ketiga saksi berhalangan hadir.
“Hari ini harusnya pemeriksaan saksi dari Jaksa, ada tiga saksi yang diminta dipanggil di sidang minggu lalu. yang pertama itu Fajar Rehan yang dari awal sampai sekarang nggak pernah hadir. kemudian ada namanya Farid dan juga ada namanya Geri, namun hari ini tiga-tiganya tidak datang,” kata Perry Cornelius Sitohang selaku penasihat hukum Kenny Sonda.
Menurut pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga saksi tersebut sudah dipanggil, namun jawaban para saksi tidak dapat hadir karena adanya kegiatan yang bentrok. Hal tersebut membuat penasihat hukum mempertanyakan keseriusan Jaksa.
“Ya kami tahu ini Jaksa lagi main-main, panggil kok nggak serius. Jadi kami juga nggak yakin dia panggil benar Fajar, panggil benar Farid, dan panggil benar Geri. Oleh karena itu, tadi kami menyampaikan surat secara resmi yang intinya kurang lebih mempertanyakan tentang kehadiran dan pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa, yang mereka panggil itu hanya pakai lewat Tiki, padahal dihubungin aja bisa kan, telepon kan punya harusnya kan, nomor telepon ada. jadi panggilan nggak Tiki, ya gimana mau hadir,” tegasnya.
Selain itu, Penasihat hukum Kenny juga mempertanyakan salah satu berkas dari saksi Geri yang merujuk ke BAP tertanggal 10 Mei tersebut. Tidak sampai di situ, Majelis hakim juga mempertanyakan keberadaan BAP yang sama.
“Namun ternyata di berkas tidak ada. kami tanyakan kepada majelis di sidang minggu lalu, ya seperti dugaan kita, rupanya di berkas yang dipegang majelis pun tidak ada,” ucapnya.
Majelis hakim juga telah memperingatkan kepada Jaksa, bahwa seluruh berkas asli akan dikirim ke Mahkamah Agung. “Jadi itu diperingatkan sama majelis. Kami juga minta BAP tersebut ke pengadilan, tapi pengadilan tidak punya copynya,” ujarnya.
Perry dan penasihat hukum lain menyimpan kecurigaan terhadap BAP tersebut, karena dari BAP itu ada satu penjelasan yang disampaikan Geri sangat menguntungkan Kenny sebagai terdakwa, sehingga ada dugaan dicabut atau dihilangkan.
“Itu di poin nomor 8, kalau nggak salah. Intinya itu, sepertinya dugaan kita kalau kita baca berulang-ulang, menguntungkan terdakwa, jadi ada suudzon kami, mudah-mudahan tidak benar, ya jangan-jangan itu sengaja dicabut, supaya terlihat bahwa Kenny ini salah kan begitu, itu yang kita khawatirkan, jadi seperti yang sudah saya bilang, ini jangan dipermainkan, pengadilan ini kan mencari keadilan, bukan jadi dagelanlah,” tandasnya.
Kemudian, dalam persidangan yang di tunda tersebut, hakim menjelaskan adanya surat dari kuasa hukum EMA yang meminta supaya hakim bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, meringankan hukuman ataupun memberikan percobaan atas dasar restorative justice. Sebagai penasihat hukum Kenny, Perry menolak hal tersebut.
“Ya tanggapan kami, clear, yang namanya restorative justice itu kan, saya kasih contoh, kamu mengaku bersalah dulu, setelah aku bersalah, tolonglah, meringankan hukuman saya, saya ampuni,” jelasnya.
“Contoh misalnya, ada nenek-nenek mencuri mangga, dia mungkin karena lapar, dia mencuri itu bukan karena niatnya ingin mencuri, tapi karena dia lapar, dia makan. itulah dasar dari pemberian restorative justice, kan begitu,” sambungnya.
Perry mengklaim, Kenny tidak bersalah dan murni di kriminalisasi, oleh karena itu pihaknya tidak berharap adanya restorative justice dan persidangan tetap berjalan semestinya dengan memberikan hak kepada penasihat hukum seluas-luasnya.
“Jadi kami tadi bilang, kami keberatan, kalau dia terserah, dia mau ngirim surat seperti itu, silakan, tapi kalau dari pandangan kami, ya kami tidak sependapat dengan itu, jadi kita tolak itu surat,” terangnya.
Perry berharap sidang ke depan bisa berjalan dengan benar, Ia juga menegaskan kembali JPU harus serius dalam menegakkan keadilan.
“Jadi jaksa juga jangan main-main, ini ada keadilan yang perlu ditegakkan di sini. seperti yang berkali-kali saya sampaikan, yang namanya keadilan itu lebih baik, melepaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang bersalah. Jadi sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Amiro Lutfia