Pengakuan Perusak Mangrove di Banggai: Iguana Tompotika Desak KLHK Bertanggung Jawab

Daerah919 Dilihat

Ketika pengakuan perusahaan tambang tak sekadar lisan, tapi menjadi bukti gamblang rusaknya tata kelola

HukumID | Banggai – Kabupaten Banggai kembali tercoreng. Kali ini bukan oleh rumor, tapi oleh pengakuan terang-terangan dari pelaku usaha tambang sendiri. Mereka telah menggerus kawasan mangrove aktif demi membuka jalur menuju dermaga tambang. Tak tanggung-tanggung, sekitar 15,8 hektar kawasan mangrove di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah diduga telah dibabat demi kepentingan akses industri.

Sorotan tajam datang dari kelompok pegiat lingkungan Iguana Tompotika Banggai. Dalam keterangan pers yang digelar Jumat (25/7/2025), Ketua Iguana Tompotika, Muhammad Hidayat alias Okuk, menyebut bahwa apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari pembiaran struktural terhadap kerusakan lingkungan.

“Kementerian Lingkungan Hidup RI tidak bisa lagi bersikap sebagai penonton. Pengrusakan mangrove ini melanggar UU Lingkungan Hidup. Ini bukan dugaan, tapi pengakuan terbuka,” ujar Okuk tegas.

Pengakuan ini merujuk pada hasil inspeksi mendadak Komisi II DPRD Banggai bersama instansi teknis ke lokasi tambang milik PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP), yang membuka akses menuju jetty dengan membabat mangrove secara masif.

Tak berhenti di situ, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (24/7/2025), dua perusahaan lainnya yakni PT Integra Mining Nusantara Indonesia dan PT Anugerah Bangun Makmur turut menjadi sorotan. Komisi II mencatat, kedua perusahaan tersebut menjalankan aktivitas tambang tanpa rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang merupakan syarat mutlak pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan tidak punya dokumen teknis dari DLH,” ungkap Judi Amisudin, anggota Komisi II dalam RDP.

Namun yang paling mengejutkan, pengakuan lisan langsung datang dari perwakilan PT Penta Dharma dan PT Prima Dharma Karsa, yang menyatakan bahwa izin lingkungan mereka belum lengkap dan masih dalam proses. Meski terdengar seperti upaya penyesuaian, namun bagi publik, ini justru menjadi semacam pengakuan resmi atas ketidaksiapan legal mereka.

“Kami memang belum melengkapi semua izin, tapi sedang proses sesuai arahan DLH,” ujar salah satu perwakilan perusahaan dalam forum resmi DPRD.

Ketua Komisi II DPRD, Irwanto Kulap, tak menutup kemungkinan akan mengusulkan pencabutan izin jika perusahaan terbukti melanggar dan tetap membandel. “Kalau sudah ada pengakuan dan tetap tidak patuh, maka kami akan dorong pencabutan izin. Ini persoalan serius,” tegas Irwanto.

Bagi pegiat lingkungan seperti Okuk, situasi ini bukan lagi soal celah birokrasi atau kesalahan teknis. Ini adalah cermin dari lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh otoritas pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“KLHK tidak bisa diam. Ada wilayah yang rusak, ada hukum yang dilanggar, dan ada rakyat yang dirugikan. Jika tidak ada tindakan hukum, maka ini menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain,” pungkas Okuk.

Jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan, maka kasus ini dapat menjadi bola liar yang mencerminkan pembiaran sistemik terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Apalagi ketika pengakuan sudah keluar dari pelaku usaha sendiri. Dalam logika hukum, pengakuan adalah alat bukti, dan dalam logika publik, diamnya otoritas adalah tanda kompromi.

“Apakah ini akan dibiarkan berlalu seperti jejak excavator di lumpur mangrove? Ataukah hukum akhirnya bersuara, bukan hanya kepada rakyat kecil, tapi juga kepada korporasi besar?,” Ujar Okuk.

Mengakhiri konferensi pers-nya, Okuk menyampaikan secara lembaga Iguana Tompotika akan melanjutkan investigasi kerusakan lingkungan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan tambahan laporan kepada Kemeneterian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan RI.