HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memanggil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB). Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain melengkapi berkas perkara, akan ada pemeriksaan tambahan minggu depan.
“Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” kata Ade Safri, Jumat (22/11/24).
Menurutnya, pemanggilan dalam kapasitas FB sebagai tersangka. Pemanggilan dalam rangka pemenuhan berkas perkara atas sangkaan pasal pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Ditambahkannya, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada FB.
“Untuk surat panggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan hari Rabu, 20 November 2024,” ungkapnya.
GDS