HukumID.co.id, Medan – Terkuak fakta baru dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan surat proposal perdamaian PT Johan Sentosa. Ternyata Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32) ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut sebelum adanya BAP saksi fakta terlebih dahulu.
Hal itu terungkap usai tiga saksi dari Tim kurator yaitu, Risopatomo Naro, Pratiwi Natalia Harentaon Nainggolan, dan Yefta P Kaligis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut memberikan keterangan di ruang Sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9/2024) sore.

“Kami diperiksa untuk dimintai keterangan di Polda Sumut tanggal 14 Mei 2024 setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Mei 2024,” ucap saksi Yefta, menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa, Andreas Nahot Silitonga.
Artinya, kata Nahot, para saksi dimintai keterangan di Polda Sumut setelah Louis ditetapkan tersangka baru para saksi diperiksa? Menjawab hal itu para saksi membenarkan hal tersebut.

“Benar, dan kami juga diberitahu oleh pihak penyidik Polda Sumut setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka,” jawab saksi lagi.
Sementara itu, saksi Risopatomo Naro atau yang biasa disapa Riso mengaku bahwa terdakwa merupakan legal perusahaan yang sangat kooperatif dan bertanggung jawab terhadap perusahaan.

“Kami perlu menyampaikan suatu sikap, karena kami ada disitu, kami bisa dibilang saksi fakta, kami melihat terdakwa ini cukup berkomitmen untuk hadir disetiap undangan rapat kreditor. Selain itu, di setiap perbaikan proposal perdamain yang kami minta untuk diperbaiki itu ada progres dari terdakwa,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Riso, terdakwa ini sebagai legal perusahaan sangat bijak dalam memperjuangkan PT Johan Sentosa. “Kami tegaskan bahwa pailitnya perusahaan, dikarenakan PT Johan Sentosa tidak mau membayar fee pengurus,” tegasnya menjawab pertanyaan, tim penasehat hukum terdakwa.
Dia juga menyebutkan, bahwa proposal perdamaian yang diajukan oleh terdakwa tidak digunakan dan proposal perdamain itu sudah diperbaharui berulang kali.
“Bahkan, terdakwa juga tidak lagi menjadi legal atau kuasa hukum dari perusahaan PT Johan Sentosa, selain itu kuasa hukum PT Johan sudah berulang kali diganti,” katanya.
Disisi lain, saksi Riso menjelaskan kepada JPU Randi Tambunan, pihaknya sebagai kurator menjalankan tugas berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Medan.
“Perlu kami jelaskan kepada penuntut umum, bahwa kami selaku tim pengurus di saat PT Johan Sentosa berstatus PKPU dan ketika PT Johan Sentosa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Medan, status kami menjadi kurator dan itu berdasarkan putusan,” kata saksi Risopatomo Naro di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
Sementara itu, Binsaudin Saragih dari Bid Labfor Polda Sumut dihadirkan sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa menjelaskan, bahwasanya dirinya saat menerima barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor setelah ditetapkannya tersangka Louis.
Penasihat hukum Louis menanyakan kepada Binsaudin, apakah ada surat penetapan tersangka Louis yang diberikan pada dirinya di dalam berkas barang bukti yang diterima oleh saksi ahli. “Ya, ada suratnya (surat penetapan tersangka),” jawab saksi.
Kemudian, kuasa hukum Lois kembali menanyakan kepada ahli terkait adanya keterangan A.n (atas nama) pada barang bukti yang diduga dipalsukan. Saat ditanyakan hal tersebut, ahli mengaku bahwa dirinya tidak ada fokus pada keterangan A.n (atas nama) pada proposal yang diduga dipalsukan.
“Ketika memeriksa dokumen pembanding dengan barang bukti. Saya melihat adanya atas nama tersebut, namun fokusnya hanya pada tandatangan saja yang diperiksa,” ucapnya.
Di luar persidangan, Beverly Charles Panjaitan yang juga salah satu tim penasihat hukum terdakwa Louis, menanggapi fakta persidangan itu. Dia pun menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga telah melanggar prosedur penetapan tersangka.
“Ya, seharusnya kan menurut keterangan (para saksi) di persidangan bahwa intinya adalah faktanya penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya pemeriksaan kepada tim pengurus,” katanya.
Beverly pun meyakini, apabila pihak pengurus diperiksa terlebih dahulu, maka Louis tidak akan jadi tersangka.
“Karena apa? Apabila misalnya sebelum menetapkan tersangka itu diperiksa dahulu (tim pengurus) pasti akan menjadi beda, ya. Ada kemungkinan akan menjadi pertimbangan ketika tim pengurus diperiksa,” sebut Beverly.
Dia pun mengatakan, di persidangan juga terungkap bahwa proposal perdamaian itu telah direvisi berkali-kali atau berulang kali dan tentunya sangat mempengaruhi.
“Ada tiga istilah, di mana bahwa pada awalnya itu adalah proposal perdamaian. Proposal perdamaian adalah sebuah draft yang diajukan debitur terhadap seluruh para kreditur mengenai skema dan penjadwalannya seperti apa,” ucapnya
(Insan Kamil)