KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak Mentah

Hukum, Tipikor1018 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – “KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) bersama sejumlah Elemen Aktivis Pemuda akan menggelar Aksi Unjuk Rasa ke Gedung Pertamina dan Gedung KPK RI. Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menyebut tuntutan utama dari aksi ini adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa jajaran direksi PT Pertamina terkait dugaan korupsi perdagangan minyak mentah.

“Tuntutan agar KPK segera memeriksa Direksi PT Pertamina dilatarbelakangi oleh pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap empat saksi pada 6 Agustus 2024 terkait dugaan korupsi dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, anak perusahaan PT Pertamina (Persero),” ucap Joko Priyoski.

banner 600x600

Keempat saksi tersebut adalah Ferederick ST Siahaan, Ginanjar Sofyan, Imam Mul Akhyar, dan Iswina Dwi Yunanto, yang semuanya merupakan mantan pejabat penting di PT Pertamina.

Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

banner 600x600

Bambang diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) selama periode 2010-2013 yang  diduga diterima melalui rekening perusahaan yang didirikannya, SIAM Group Holding Ltd, yang berbasis di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus korupsi ini telah lama diusut oleh KPK, namun masih terus berkembang dengan adanya temuan-temuan baru. Selain kasus yang melibatkan Bambang, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi lain yang melibatkan BUMN di sektor minyak dan gas.

banner 600x600

Kasus Bambang Irianto berpusat pada dugaan suap yang diterimanya dari perusahaan Kernel Oil terkait perdagangan produk kilang dan minyak mentah yang dikelola oleh Pertamina Energy Services di Singapura. Bambang diduga membantu Kernel Oil mendapatkan jatah alokasi kargo minyak melalui tender, yang sebenarnya seharusnya diikuti oleh perusahaan minyak besar atau National Oil Company (NOC).

Bambang diduga mengamankan pengiriman minyak dari Kernel Oil dengan menggunakan perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC) sebagai kamuflase agar terlihat legal. Meskipun ENOC diundang sebagai peserta tender, minyak yang dikirimkan sebenarnya berasal dari Kernel Oil.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan kasus korupsi perdagangan minyak mentah di Pertamina cukup memprihatinkan kita semua karena Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Migas Nasional seharusnya bersih dari Praktek Korupsi, Koiusi dan Nepotisme (KKN).

“Kami akan kawal dan terus mendesak KPK agar segera periksa Direksi Pertamina dan mengusut tuntas dugaan korupsi perdagangan minyak mentah tersebut hingga tuntas, tegas Joko Priyoski yang juga Koordinator Nasional (Kornas) KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA ’98).

Christayarsih

(KAMAKSI) juga  mendorong KPK agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan X-Ray Badan Karantina di Kementerian Pertanian RI. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo ⁠Christyarsih (CTS) untuk diperiksa sebagai saksi.

Christyarsih tak sendirian. Bersama enam saksi lainnya, yakni Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ⁠Ali Jamil Harahap (AJH); Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG); pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND); Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL); dan dua PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni ⁠Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).

“Kami mendesak KPK agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian dan menangkap para Pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) Putra Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo”, tegas Joko Priyoski Ketua Umum KAMAKSI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, “Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND”.

Adapun KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.

Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

(GDS)