Polisi Tangkap Sindikat Penipu Dengan Modus Kartu ATM Palsu

Hukum, Pidana647 Dilihat

HukumID.co.id, Bogor – Polresta Bogor ungkap kasus sindikat pelaku penipuan dengan modus tukar kartu ATM palsu. Dalam kasus tersebut tiga orang tersangka berinisial A als H Rusdi, SPW als Pakcik dan MF berhasil ditangkap di daerah Cipanas Kab. Cianjur.

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB di depan Hotel Royal Padjajaran Jl. Padjajaran Kel. Babakan Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku sebanyak tiga orang dengan inisial A als H Rusdi berperan sebagai pengusaha asal Kalimantan, SPW als Pakcik berperan sebagai Warga Negara Asing dan MF berperan sebagai supir pengantar para pelaku serta seorang lagi yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial A berperan menerima transfer uang hasil penipuan,” kata Bismo dalam konferensi persnya di Mako Polresta Bogor kota, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Bismo menyebut modus yang digunakan para tersangka yaitu A als H Rusdi berpura-pura menjadi pengusaha asal Kalimantan Timur yang menghampiri korban kemudian datang pelaku lainnya SPW als Pakcik yang mengaku warga negara Brunai Darussalam yang meminta bantuan mencari pusat elektronik di Bogor dan tersangka A als H Rusdi membujuk korban untuk membantu mencari.

Dalam perjalanan, tersangka SPW als Pakcik menawarkan bisnis handphone Merk Samsung Galaksi flip yang harga asli nya sekitar 24 juta tetapi tersangka menawarkan kepada tersangka A als H Rusdi dan ke korban dengan harga 7.5 juta sebanyak 300 unit yang harus di beli semua tidak bisa satuan.

Akibat tawaran tersebut tersangka A als H Rusdi dan korban tertarik dengan bisnis tersebut kemudian mengajak korban dan tersangka SPW ke ATM untuk menunjukan jumlah uang yang di miliki oleh A als H Rusdi yang merupakan saldo palsu sebanyak Rp. 990.000.000.

“Yang apabila di cek ATM BRI saldo tersebut minus, hal ini di lakukan oleh tersangka untuk membujuk korban agar percaya. Kemudian korban memberikan ATM dan PIN nya kepada tersangka SPW setelah itu oleh tersangka ATM milik korban di tukar dengan ATM yang serupa milik tersangka yang sudah di siapkan. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 115.000.000,” paparnya.

Selanjutnya, Bismo mengatakan pihaknya sudah menerima 4 laporan dengan modus yang sama dengan jumlah kerugian Rp. 370.383.400. “Dimana para tersangka ini mengincar korban yang merupakan pendatang atau wisatawan,” bebernya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru di kenal mengajak berbisnis,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka akan disangkakan dengan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

(Insan Kamil)