HukumID | Jayapura – Polres Jayapura mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak gosok Cap Tawon palsu di wilayah Sentani. Seorang pelaku berinisial AH (36) ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah toko pada Kamis (18/9/2025).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengungkapkan, AH diketahui memulai usaha ilegal ini sejak 2019 di Manokwari dan pindah ke Jayapura pada 2021.
“Di lokasi, kami menyita ribuan botol kosong, bahan campuran, hingga ratusan botol minyak gosok siap edar dengan berbagai ukuran,” kata Alamsyah, Senin (22/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku meracik minyak gosok palsu menggunakan campuran minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, dan pewarna sintetis. Proses produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura.
Dalam satu kali produksi, AH mampu menghasilkan 2.000–5.000 botol minyak gosok palsu dengan keuntungan Rp5–10 juta. Produk itu kemudian dipasarkan ke toko dan kios di wilayah Jayapura dengan harga Rp12.500–Rp33.000 per botol, tergantung ukuran.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang beredar di pasaran.
Polres Jayapura menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk kesehatan dan selalu memastikan keaslian produk. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor resmi minyak gosok cap Tawon produksi PT Tawon Jaya Makassar adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS). Dengan demikian, konsumen diimbau untuk membeli hanya melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan.