HukumID.co.id, Banggai – Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas industri pertambangan di Kabupaten Banggai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai melakukan inspeksi mendalam terhadap lokasi tambang nikel milik PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), Rabu 28 Mei 2025. Kunjungan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dari hasil investigasi, PT ABM ternyata telah mengantongi dokumen lingkungan yang lengkap: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Izin Lingkungan Nomor 503/027/DPMPTSP/IL/XI/2019 yang diterbitkan pada 4 November 2019.
Namun, apakah kelengkapan dokumen berarti kepatuhan mutlak di lapangan?
Pengawasan Lapangan DLH: Temuan dan Realitas
DLH Banggai menurunkan tim teknis yang dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rahmayanti Ibrahim. Didampingi beberapa personel lainnya, mereka meninjau langsung fasilitas-fasilitas pengelolaan lingkungan milik PT ABM, termasuk area pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah B3, hingga pengelolaan sampah.
Salah satu objek utama inspeksi adalah Sediment Pond—kolam pengendap limbah hasil tambang—dan Sungai Tohon, badan air penerima utama. Secara visual, air di sediment pond tampak jernih dan bahkan terdapat ikan yang hidup di dalamnya, yang oleh pihak perusahaan dijadikan indikator kesehatan ekosistem.
Namun, DLH tidak berhenti pada observasi visual. Tim melakukan pengambilan sampel air dari kolam dan sungai untuk dianalisis lebih lanjut. Mereka juga mencatat bahwa PT ABM memiliki empat sediment pond, masing-masing dilengkapi dengan kontrol box.
Di sisi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), PT ABM telah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS LB3). Namun, tidak semua berjalan tanpa catatan.
Catatan Teknis: Potensi Risiko
Salah satu temuan penting DLH adalah terkait dengan penyimpanan drum limbah B3 di TPS. DLH mencatat bahwa drum ditempatkan di atas palet, namun posisi atas palet belum sesuai rincian teknis. Ini mungkin terdengar sepele, tetapi dalam praktik pengelolaan limbah berbahaya, detail seperti ini sangat menentukan keselamatan dan potensi pencemaran.
“DLH sudah menyarankan agar bagian atas palet disesuaikan dengan standar teknis. Ini penting untuk mencegah kebocoran atau tumpahan yang bisa berdampak pada lingkungan sekitar,” ungkap Rahmayanti yang di sadur dari media Luwuktimes.com.
Perspektif Perusahaan: Evaluasi dan Komitmen
Kepala Teknik Tambang PT ABM, Sapto Putranto, menanggapi pengawasan ini secara positif. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari kontrol rutin, termasuk oleh Kementerian ESDM dan Kehutanan, demi memastikan bahwa perusahaan mempraktikkan prinsip good mining practice.
“Dengan pengawasan ini kami jadi tahu apa yang kurang, dan kami akan segera melakukan perbaikan,” kata Sapto.
Sapto juga menyebut Sungai Tohon yang airnya digunakan untuk kebutuhan mess karyawan, dalam kondisi jernih. Namun, pernyataan ini tentu harus diverifikasi dengan hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil DLH.
Sementara itu, Ranuko selaku Dept-Head HSE PT ABM menegaskan bahwa pemantauan lingkungan dilakukan secara rutin, terutama di area sediment pond dan Sungai Tohon. Ia menambahkan bahwa pembibitan tanaman (nursery) juga menjadi bagian dari upaya reklamasi pasca tambang.
Kesimpulan: Di Antara Dokumen dan Praktik
Secara administratif, PT ABM patut diapresiasi karena telah memenuhi semua syarat legal dalam pengelolaan lingkungan. Namun dari segi teknis, masih ada celah yang memerlukan perhatian. Kasus TPS LB3 menunjukkan bahwa detail kecil pun bisa memiliki implikasi besar terhadap keselamatan lingkungan.
Pengawasan seperti ini seharusnya tidak menjadi acara seremonial semata, tetapi dijadikan momentum untuk menegakkan regulasi secara konsisten. DLH Banggai memiliki peran kunci, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penegak standar lingkungan hidup.
sumber berita: Luwuk Times









