HukumID | Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menutup tahun 2025 dengan sejumlah capaian strategis dalam reformasi peradilan, khususnya melalui transformasi digital layanan hukum, peningkatan kinerja penanganan perkara, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 yang dihadiri pimpinan MA, pejabat struktural, aparatur peradilan, serta insan pers, baik secara luring maupun daring.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan, tahun 2025 menjadi momentum penting karena menandai berakhirnya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2025 sekaligus awal fase baru reformasi peradilan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi informasi.
“Transformasi digital telah mengubah wajah peradilan Indonesia dari sistem konvensional menuju peradilan modern yang transparan, cepat, dan berbiaya ringan,” ujar Sunarto, Selasa (30/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menangani 38.140 perkara, terdiri atas perkara baru dan sisa perkara tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, MA berhasil memutus 30.865 perkara, dengan rasio produktivitas mencapai 99,26 persen, mempertahankan tren penyelesaian perkara di atas 90 persen sejak 2017.
Sebanyak 96,5 persen perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak diregistrasi. Kinerja ini turut didukung penerapan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, yang pada 2025 telah mencakup lebih dari 77 persen perkara, bahkan mencapai 96,59 persen jika dikecualikan perkara tertentu yang belum dapat diajukan secara digital.
Digitalisasi tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran dan lingkungan, dengan penghematan kertas hingga 42 ton serta pengurangan penggunaan air lebih dari 113 juta liter, memperkuat posisi MA sebagai lembaga green judiciary.
Sepanjang 2025, Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai 96,8 persen, tertinggi di antara kementerian dan lembaga.
MA juga memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dengan skor 97,43, serta penghargaan dari Kementerian Hukum terkait penguatan akses keadilan melalui pos bantuan hukum dan legal justice board.
Selain itu, MA menerima penghargaan atas keberhasilan penyelesaian disparitas data kepegawaian dan peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan.
Dalam mendukung pelayanan publik, Mahkamah Agung mengembangkan berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi, antara lain Smart Majelis, aplikasi pengaduan digital, layanan e-pendaftaran uji materi, Smart TPM untuk promosi-mutasi aparatur, hingga sistem pembelajaran jarak jauh bagi hakim dan pegawai peradilan.
Inovasi tersebut dirancang untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Mahkamah Agung juga menegaskan peran strategis insan pers dalam mengawal reformasi peradilan melalui pemberitaan yang objektif, berimbang, dan bertanggung jawab. Pers dinilai sebagai mitra penting dalam memperkuat mekanisme check and balances serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Peradilan dan pers memiliki tanggung jawab yang sama dalam melayani kepentingan publik,” tegas pimpinan MA.
Menutup refleksi akhir tahun, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan reformasi peradilan menuju lembaga yang modern, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional 2025–2045.









