HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan 120 saksi, 4 ahli, serta dokumen, surat, dan petunjuk, penyidik Jampidsus menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, dugaan tindak pidana ini bermula dari pertemuan NAM dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas penggunaan Chromebook dalam program Google for Education. Kesepakatan kemudian dilanjutkan dalam rapat internal tertutup pada 6 Mei 2020 bersama pejabat Kemendikbudristek.
“Dalam rapat tersebut dibahas pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah tersangka NAM, padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.
Selain itu, NAM disebut menjawab surat Google terkait partisipasi pengadaan TIK, meski menteri sebelumnya memilih tidak merespons karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal diterapkan di sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Atas arahan NAM, juknis dan juklak pengadaan TIK tahun 2020 disusun dengan spesifikasi yang mengunci sistem operasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang juga mencantumkan ChromeOS dalam lampirannya.
“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.
Kerugian negara dari proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk itu, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya..









