Warga Gugat Kolom Agama di KTP ke MK, Sebut Berpotensi Timbulkan Diskriminasi

Hukum746 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Taufik Umar, seorang warga negara Indonesia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU 24/2013.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar secara daring pada Rabu (3/9/2025), kuasa hukum Pemohon, Teguh Sugiharto, menyampaikan bahwa keberadaan kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) berpotensi menimbulkan diskriminasi bahkan ancaman terhadap keselamatan warga. Pemohon mengungkapkan pengalaman pribadi saat konflik di Poso, di mana kolom agama di KTP sempat digunakan untuk melakukan sweeping yang menimbulkan korban.

“Data agama di dokumen publik rawan disalahgunakan. Risiko ini dapat mengancam hak hidup dan menimbulkan diskriminasi,” ujar Teguh.

Permohonan ini mempersoalkan pasal-pasal UU Adminduk yang mewajibkan pencantuman agama dalam dokumen kependudukan. Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945 yang menjamin hak hidup dan kewajiban negara melindungi hak asasi manusia.

Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyarankan Pemohon untuk memperjelas petitum permohonan agar fokus pada ketentuan yang dianggap paling berpotensi menimbulkan risiko, seperti kolom agama di KTP. Hakim M. Guntur Hamzah bahkan mengingatkan agar Pemohon menunjukkan itikad baik, mengingat masalah utama yang dipersoalkan selama ini adalah kolom agama di KTP, bukan di KK.

Sebagai catatan, upaya serupa sebelumnya pernah dilakukan dalam perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024, namun ditolak MK dengan pertimbangan setiap warga negara tetap diwajibkan untuk menyatakan agama atau kepercayaan sesuai amanat konstitusi dan Pancasila.