HukumID.co.id, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis AKBP Achiruddin hukuman enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Selain itu Achiruddin juga dihukum membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan Aditya selaku anaknya.
“Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” kata Oloan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).
Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama satu bulan,” terangnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dirinya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan pengancam terhadap orang lain dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
“Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata hakim Oloan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjutnya.(Insan)