HukumID.co.id, Jakarta – Saat ini kepemilikan tanah sangat lah penting, memiliki Status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih menguntungkan daripada Hak Guna Bangunan (HGB). Apakah kalian tau Sertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM.
Tahukah kalian salah satu keuntungan SHM adalah dapat diwariskan, bersifat selamanya, bahkan status kepemilikan tanah dan bangunan mempunyai kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Jauh beda dengan status kepemilikan HGB yang kepemilikannya terbatas.

Lalu bagaimana untuk mengubah HGB menjadi SHM? Apa saja syarat dan cara urus HGB menjadi SHM?
Syarat Urus HGB Naik Jadi SHM

Dengan kamu mempunyai SHM, kamu memiliki legalitas terhadap tempat tinggal atau tanah kamu tanpa batas waktu. Berikut persyaratan yang harus kamu siapkan dokumen-dokumennya sebelum mengurus HGB menjadi SHM:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker.
- Surat persetujuan kreditor (Jika dibebani hak tanggungan)
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak)
- Sertifikat HGB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.
Pastikan kamu melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum kamu mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengurus mengubah HGB menjadi SHM.

Cara Urus HGB Naik Jadi SHM
Setelah dokumen persyaratan lengkap, ikut langkah tahapan mengubah HGB menjadi SHM berikut ini:
- Datangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan dan petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon
- Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran
- Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Pemohon diwajibkan hadir dalam proses ini.
- Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
- Jika proses sudah selesai Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
- Setelah sertifikat jadi, pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan.
Perlu kamu perhatikan jika waktu untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.(Insan)