HukumID.co.id, Jakarta – Dalam menyambut Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengadakan Upacara di kantor Jl. Minangkabau Timur No 1 Jakarta Selatan Sabtu (17/8/2024).
“Kita dari Ikatan Notaris Indonesia mengadakan ucapara bendera kemerdekaan Indonesia 1945 yang mana tiap tahun selalu mengadakan upacara bendera kita memperingati kemerdekaan ini untuk mengisi kemerdekaan khususnya bagi notaris untuk tetap menjaga integritas. Kita tidak ikut berjuang pada saat kemerdekaan dulu, tapi perjuangan kita adalah mengisi kemerdekaan dengan cara mempertahankan integritas kita mempertahankan peraturan peraturan UU yang di pegang. Karena setiap Langkah setiap pekerjaan apapun pekerjaan yang kita laksanakan ini tidak terlepas dari peraturan dan UU,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia 2023-2026 Tri Firdaus Akbarsyah SH, MH K kepada HukumID.
Kata Tri Firdaus, untuk itu dengan mengisi kemerdekaan ini, tetap menjaga integritas bagi para notaris di seluruh Indonesia. Yang sudah sampai saat ini hingga 79 tahun kemerdekaan, tegasnya.
Ditegaskan Tri Firdaus bahwa Sampai saat ini para senior senior INI telah melahirkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Bicara soal integritas kata Tri Firdaus, adalah moral yang wajib dimiliki oleh seluruh notaris di Indonesia dalam menyangkut jabatannya tidak terlepas dari aturan aturan. Juga tidak terlepas dari norma norma etika bagaimana seorang notaris dalam menjalankan jabatannya. Dia tetap menjaga integritas dia sebagai pejabat kewenangan yang diberikan pemerintah kepada dirinya sebagai notaris dalam hal pembuatan akta akta otentik. Akta akta otentik ini yang dibutuhkan Masyarakat yang digunakan sebagai alat bukti yang sempurna, ungkapnya.
“Dalam pembuatan alat bukti yang sempurna ini, kita harus menjaga integritas menjaga moral, etika dalam menjalankan jabatan sehari hari, ucap Tri Firdaus kembali.
Kalau bicara integritas dan moral lanjut Ri Firdaus, sampai sejauh ini, memang di dunia ini ada baik ada buruk selalu berpasang pasangan. Demikian juga dalam menjalankan jabatan ini juga ada beberapa notaris mungkin karena desakan ekonomi, kebutuhan hidup, dia potong Kompas dia tidak mengikuti aturan dan peraturan dalam menjalankan jabatannya.
“Atau tergiur dengan ekonomi ada notaris yang dititipi uang pajak yang mana akhirnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Yang pasti tingkah macam macam. Itulah gunanya menjaga integritas. Dalam menjalankan jabatan ini ada payung hukum yang harus ditaati dan ikuti . jadi jangan semau kita. Ada kesempatan jangan seolah olah semua bisa beres. Ingat ada ketentuan ketentuan ada aturan aturan yang yang harus ditaati,” tegas Tri Firdaus.
Bagi Tri Firdaus bahwa akta yang dibuat itu bisa menjadi bom waktu. Kapan meledaknya bom waktu itu, kita tidak tau. Karena kita hanya mencatat kepentingan dua pihak para pihak tetap dicatat kepentingannya. Kita tuliskan dalam sebuah akta. Suatu saat kepentingan mereka berdua ini terjadi perselisihan, itu akan diminta pertanggungjawaban kepada notaris. Bagaimana cara pembuatan ini, sepanjang pembuatan itu sesuai dengan ketentuan maka itu akan aman aman saja. Tapi jangan sampai dalam pembuatan alat bukti dalam pembuatan akta ini terjadi tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, minotanya tandatangannya tidak dihadapan penghadap. Minotanya di bawa jalan jalan tidak pada hari yang sama.
“Jangan sampai terjadi seperti itu. Itulah dalam rangka menjabat jabatan ada ketentuan perundang undangan yang harus ditaati ada payung hukum, dan dalam jabatan ini harus punya integritas. Kalau kita tidak punya integritas semua kita tabrak. Untuk itu mengisi kemerdekaan ini, tetap jaga integritas. Kalau dulu pejuang pejuang dengan mengorbankan nyawanya kalau kita menjaga integritas mematuhi aturan aturan ketentuan dalam menjalankan jabatan notaris,” ujarnya.
Tri Firdaus sangat berharap sekali meminimalisir langkah langkah dan larangan larangan jangan sampai terjadi kalau bisa nol. Jangan sampai terjadi. Kenapa karena larangan larangan itu juga akan berpengaruh bukan hanya notaris tapi seluruh notaris di seluruh Indonesia. Kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada kita dan masyarakat tetap harus di jaga, tandasnya.
Hal senada pun dikatakan Dr. Agung Iriantoro SH, MH Sekretaris Umum. sebagai notaris Indonesia menjalankan atau punya tanggungjawab untuk mengisi kemerdekaan ini dengan hal hal yang baik. Hal hal yang memang yang sesuai dengan apa yang menjadi tugas notaris yaitu yang diamanatkan oleh UU tentunya INI akan menjabat pejabat umum selaku pejabat yang menjalankan kewenangan negara untuk dijalankan dengan baik sehingga benar benar ada fungsi kepastian hukum. Inilah satu wujud mengisi kemerdekaan ini, ujarnya.
Kedepan Agung Iriantoro berharap ikatan notaris Indonesia kedepan dapat memberikan perlindungan pelayanan kepada Masyarakat sebagai bentuk pemberian atau membuat akta otentik yang itu benar benar dirasakan oleh masyarakat dan masyarakat benar benar merasa ada rasa aman dan perlindungan atas prodak berupa akta otentik yang dilahirkan oleh notaris, pungkasnya.
(Lian Tambun).