HukumID.co.id, Jakarta – Menyongsong persiapan rekonsiliasi, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) yang dikomandoi Arman Hanis menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada, Kamis (15/5/2025).
Arman menyebut tujuan dari Munaslub ini untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar terkait diselenggarakannya Munaslub Rekonsiliasi atau Munaslub Bersama yang diselenggarakan tahun ini.
“Hari ini kita menyesuaikan atau penyelarasan anggaran dasar terkait Munaslub Rekonsiliasi, sehingga pada saat terjadinya (Munaslub Rekonsiliasi Bersama) tidak ada lagi dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AAI,” kata Arman Hanis saat konferensi pers disela-sela acara.
Arman menegaskan rekonsiliasi yang diusung dua pengurus lain, yakni kubu Palmer Situmorang dan Ranto Simanjuntak merupakan keharusan demi kebaikan AAI kedepannya.
Kendati begitu, Arman bersama dua ketum AAI yang lain tidak akan mempromosikan salah satu calon pada munaslub ini.
“Perlu saya garis bawahi bahwa MoU atau kesepakatan bersama ketiga ketua umum itu kami selaku ketua umum tidak akan mengendorse atau mencalonkan salah satu dari kami. Oleh karena itu, siapa pun boleh mengajukan diri sebagai calon ketua umum. Semua anggota memiliki hak yang sama,” jelasnya.
Jadi, lanjut Arman, seluruh anggota yang berkeinginan untuk maju sebagai calon ketua umum di dalam MoU bersama nanti itu dipersilakan untuk mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon ketua umum.
Sebelum Munaslub AAI 2025 berjalan, DPP AAI juga menyelenggarakan Seminar Nasional AAI dengan tema “Kupas tuntas RUU KUHAP: Tantangan dan Peluang Bagi Penegakan Hukum Pidana Yang Efektif dan Berintegritas”
Seminar ini dipandu secara langsung Sekretaris Jenderal DPP AAI Bobby Manalu. Sederet nama tenar dikalangan Advokat mengisi daftar pembicara, diantaranya, Prof. Jamin Ginting (Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Pelita Harapan), Albert Aries (Pengajar FH Universitas Trisakti dan Tim Ahli Pemerintah untuk RUU KUHAP), Iftitah Sari (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform) dan Febri Diansyah (Wakil Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum AAI).
Bobby mengatakan seminar ini diharapkan bisa menjadi jalan bagi AAI untuk menyalurkan pendapat para advokat AAI terkait RUU KUHAP yang bakal digodok DPR RI.
“Seminar ini menjadi ruang yang tepat bagi kita untuk menyuarakan pikiran-pikiran yang jernih, menyampaikan masukan yang obyektif dan menggagas solusi atas berbagai tantangan yang mungkin muncul dari implementasi RUU tersebut,” ujar Bobby.
“Kita ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya sekadar perubahan formal, tetapi juga membawa perubahan kepada sistem hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” imbuhnya.
MIK









