Sidang Perkara Korupsi Timah Terkait RBS Ditunda, Boyamin: Saya Kecewa!

Peradilan, Pidana789 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Sidang Praperadilan perdana MAKI lawan Jampidsus perkara korupsi Timah terkait RBS pada Selasa, (15/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami penundaan. Penundaan terjadi karena Jampidsus mangkir dari panggilan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Jampidsus yang tak hadir di sidang praperadilan.

“Apa boleh buat saya sebenarnya kecewa tapi karena kalau keberatan boleh boleh saja, maka saya minta diberi catatan peringatan untuk sidang kedua harus hadir kalau tidak hadir dianggap tidak memiliki haknya. Jadi tetap harus diteruskan,” tegas Boyamin.

Boyamin menyebut kekecewaannya berdasarkan kenyataan, jika penegak hukum itu memanggil orang harus patuh dan hadir, tapi begitu dia dipanggil pengadilan, tidak hadir.

banner 600x600

“Tapi saya lihat masih sopan KPK nggak datang tapi kirim surat. Sehingga bisa dimulai sidangnya jam berapa, tapi ini sampai nunggu berjam jam karena memang ketentuan sampai jam makan siang. Jadi sudah tidak datang, tidak ada kabar padahal mereka selalu menghimbau Masyarakat menghormati hukum dengan cara datang kalau di undang,” ucap Boyamin kembali.

Bagi Boyamin menegaskan, seharusnya JPU sudah siap karena kasus ini mereka yang tangani, untuk pokok perkaranya RBS sudah dipanggil dua kali dan belum ada kejelasan sampai saat ini.

banner 600x600

“Nah ini sidang pokok perkara Harvey Moeis sudah mau selesai, ini RBS dipanggil saja belum. Kita tidak tau perkara apa sampai dipanggil 2 kali RBS tidak hadir. Karena semua masuk berkas dan dakwaan. Maka saya sabar menunggu kemudian saya ajukan gugatan ini. Kalau nggak digugat lupa semua,” ketusnya.

“Maka saya berpikir maka ajukan gugatan. Kalau alat bukti kami yakin bahwa potensi dugaan terkaitan RBS dengan perkara ini. Di duga pemodal, kordinir, dan kemudian juga di duga menikmati keuntungan. Bahkan itu juga bisa dikategorikan lebih besar dari pada lain lain,” sambungnya.

banner 600x600

Dari catatan Boyamin, kalau Hendri Lie, dan lainnya tidak tercatat, tapi yang menikmati keuntungan itu ada tiga orang. Itu sudah di proses bahkan di sidangkan.

“Hendri lie sampai nggak berani pulang. Di singapura. Jadi kenapa RBS tidak?” ujar Boyamin bertanya tanya.

Maka dari itulah sejak awal Boyamin sudah ajukan somasi berkaitan dengan RBS. Siapa RBS nantilah biar persidangan mengkonfirmasi, pungkasnya.

Lian Tambun