HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara praperadilan dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel pada Senin, 16 Juni 2025. Sidang ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Dalam persidangan, LP3HI melalui kuasa hukumnya, Lefrand Kindangen, telah menyerahkan kesimpulan tertulis secara langsung kepada majelis hakim. LP3HI menyampaikan bahwa penghentian penyidikan oleh Bareskrim Polri terhadap laporan dugaan TPPU ini tidak sah karena tidak disertai dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh dan transparan.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu 11 Juni 2025, LP3HI mengkritik tajam Bareskrim Polri yang dinilai tidak serius menangani laporan TPPU tersebut.
“Penanganan kasus ini tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung menggantung,” ujar Lefrand Kindangen di hadapan hakim.
LP3HI juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat KPK sebelumnya telah membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam mega skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penghentian penyidikan yang dianggap prematur dan tidak berdasar. LP3HI meminta agar hakim menyatakan tindakan Bareskrim Polri tersebut tidak sah secara hukum.
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Putusan ini dinantikan sebagai tolok ukur terhadap akuntabilitas proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut nama besar dan dugaan korupsi kelas berat.
Sumi Rahmawati









