HukumID.co.id, Jakarta – Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD) melakukan audiensi dengan Biro Humas dan Satuan Tugas Mediasi di Mahkamah Agung pada Senin (16/6/2025). Audiensi ini untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para mediator non-hakim di Pengadilan Negeri.
Dalam audiensi tersebut, Ketua AMDD Risma Situmorang menyoroti ketidakkonsistenan pelaksanaan mediasi di berbagai pengadilan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah perbedaan standar penilaian keberhasilan mediasi. Di beberapa pengadilan, pencapaian kesepakatan atau pencabutan perkara dinilai sebagai keberhasilan, namun di pengadilan lain tidak dianggap demikian.
Selain itu, AMDD juga menyoroti minimnya fasilitas mediasi yang layak bagi mediator non-hakim. Hanya segelintir pengadilan, seperti PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Timur, yang telah menyediakan ruang mediasi yang memadai. Di pengadilan lain, seperti PN Jakarta Barat, hanya terdapat satu ruang mediasi tanpa ruang kaukus atau ruang tunggu bagi mediator non-hakim.
“Kami menyampaikan hal-hal ini agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali kelayakan fasilitas mediasi di pengadilan negeri. Karena jika tempatnya saja tidak memadai, bagaimana mediasi bisa berjalan maksimal,” ujar Risma Situmorang dalam audiensi tersebut.
Selain menyuarakan masalah fasilitas, AMDD juga menyoroti belum adanya pengaturan biaya mediasi. Selama ini, banyak mediator yang bekerja secara pro bono, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Namun, keberlanjutan mediasi pro bono dinilai tidak realistis, terutama bagi mediator pemula yang sedang merintis karier.
“Tidak mungkin selamanya pro bono. Minimal biaya transportasi atau uang parkir diatur. Kalau Mahkamah Agung serius ingin membumikan mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, maka pembenahan soal biaya dan fasilitas harus dilakukan,” lanjutnya.
Terkait keberadaan AMDD sendiri, dijelaskan bahwa AMDD merupakan organisasi profesi yang menaungi mediator non-hakim dan menjadi penghubung komunikasi antara mediator dengan pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung.

“AMDD memang belum berbadan hukum seperti organisasi advokat, tetapi kami aktif menyuarakan kepentingan mediator ke berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Agung. Ini bagian dari kontribusi kami untuk memperkuat sistem mediasi di Indonesia,” pungkas Risma.









