HukumID.co.id, BALI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2023 ini. Dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2023 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Acara tersebut merupakan acara puncak dari serangkaian proses dari hasil evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang diikuti oleh seluruh satuan kerja yang di usulkan dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun ini.
Dalam sambutannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa birokrasi adalah titik tombak dari pelayanan masyarakat sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bahwa birokrasi harus licah dan cepat.
“Dalam rangka perbaikan reformasi birokrasi ini harus berdampak kepada masyarakat. Birokrasi sebagai mesin pembangunan memegang peranan penting dalam pencapaian tujuan prioritas pembangunan, serta ujung tombak penggerak roda kemajuan bangsa,” ucap Abdullah Azwar Anas, bertempat di Nusa Dua Bali Convention Center 1, Rabu (06/12/23).
Menteri PAN-RB tersebut juga menyampaikan bahwa ketika nilai-nilai berubah seiring dengan generasi baru dan struktur sosial, oleh karena itu birokrasi juga harus mengikuti dinamika yang terjadi saat ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak menjelaskan, raihan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap integritas Kantah Kabupaten Bekasi dalam mengoptimasi pelayanan publik berbasis digital yang dilakukan dalam mewujudkan pelayanan yang efisien dan transparan.
“Pelayanan digital saat ini merupakan sebuah proses reformasi birokrasi yang kita lakukan dalam mempermudah layanan kepada masyarakat, dan predikat WBK ini menandakan bahwa pelayanan digital ini berjalan dengan efektif,” kata Darman.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada kesempatan ini merupakan satu dari enam satuan kerja Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah seluruh Indonesia yang berhasil menerima predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023. Predikat ini merupakan sebuah awal dalam mewujudkan pelayanan serta birokrasi yang bersih dalam melayani Masyarakat.
“Wilayah Bebas Korupsi artinya dalam setiap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat sudah sepenuhnya terbebas dalam praktik-praktik korupsi. Pelayanan digital membawa kita pada kemajuan pelayanan teknologi yang semakin terbuka dan tidak lagi dilakukan secara manual karena prosesnya akan selalu terupdate dalam sebuah aplikasi,” katanya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantah Kabupaten Bekasi, Fachrully Fratama menambahkan, bahwa dalam perjalanannya meraih Predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini bukan lah sebuah predikat yang diberikan begitu saja. Namun banyak tahap dan proses yang dilewati oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mulai dari perbaikan fasilitas, inovasi layanan dan sistem layanan yang memudahkan masyarakat dalam permohonan layanan pertanahan.
“Beberapa tahun belakangan memang kita terus berbenah dalam segi pelayanan publiknya. Penerapan Layanan Pintar Online (Lampion) merupakan sebuah layanan dasar yang terus kita kembangkan seiring dengan fasilitas-fasilitas pelayanan publiknya yang kita kembangkan secara digital untuk mendukung Lampion ini,“ jelasnya.
Sehingga, sambung Fachrully, dengan begitu seluruh layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah seluruhnya terintegrasi melalui Lampion tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mengurus dokumen pertanahannya. Layanan kita kini semakin mudah dibuktikan dengan raihan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi yang tahun ini kita raih,” tutupnya. (Acil/Alam