HukumID.co.id, Banggai – Peristiwa nahas menimpa seorang wanita berinisial NM (20) warga Desa Tetesulu Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. NM dianiaya seorang pemuda berinisial H (21) yang merupakan kekasihnya pada Minggu (6/1/2025) lalu.
Menurut Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan mengatakan, kejadian ini terjadi didepan Kantor Koprasi Desa Sentral Timur Kecamatan Toili sekira pukul 20.00 Wita.
“Jilbab korban ditarik pelaku, setelah itu ditampar, dan perut korban di jep pelaku sebanyak dua kali serta leher korban dicekik dari belakang,” Ungkap AKP Raden melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai Jumat (10/1/2025).
Atas kejadian ini, NM melaporkan pelaku kepada pihak polisi. Kemudian anggota Reskrim Polsek Toili melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi termasuk korban dan pelaku.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui merupakan warga Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pelaku menganiaya korban dipicu sakit hati karena diputus cinta oleh korban.
“Tindakan pelaku dipicu sakit hati karena diputuskan NM selaku pacar korban,” Kata AKP Raden.
Dalam penyelesaian masalah ini, polisi melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku.
“Kita undang kedua pihak antara orang tua masing-masing untuk dipertemukan di Mapolsek pada Kamis (9/1/2025). Akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tutur AKP Raden.
Akhir dari perkara ini, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama dan menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap selesai.









