15 Siswa Diduga Keracunan Makanan MBG, Polda Kepri Ambil Alih Penyelidikan

Hukum314 Dilihat

HukumID | Kepulauan Riau – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tengah menyelidiki kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Sebanyak 15 siswa SMP Negeri 2 Karimun dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan program MBG, kasus serupa juga ditemukan di SDN 016 Sagulung, Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Subdit IV Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) untuk mengusut kasus ini.

“Ya, tim sedang melakukan penyelidikan terkait penyebabnya,” ujar Silvester, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, sejak Sabtu (27/9/2025), Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengambil alih penyelidikan dari Polres Karimun. Sejumlah langkah dilakukan, antara lain klarifikasi terhadap pihak dapur penyedia MBG, pemilik yayasan, serta pihak sekolah.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan pengawasan harus dilakukan secara ketat dari proses penyajian hingga makanan diterima siswa. Ia menekankan akan ada tindakan tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Pengawasan harus dilakukan dari dapur hingga ke siswa penerima,” tegas Asep.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan.