HukumID.co.id, Solo – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Tim Kuasa Hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum untuk kasus ijazah palsu UGM yang kembali mencuat. Langkah hukum ini dipersiapkan guna mengantisipasi pihak-pihak yang dinilai mulai menjalani jalur di luar hukum terkait kasus tersebut.
“Sekarang memang kita tengah mempertimbangkan langkah hukum karena kita melihat semakin ke sini ada oknum-oknum atau pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum. Dan itu sifatnya mungkin sudah ada yang berita bohong, sifatnya udah lebih ke arah fitnah dan ini ingin kita hindari,” ujar Yakup Hasibuan selaku Tim Kuasa Hukum Jokowi Solo, Rabu (9/4/25).
Sebelumnya, diketahui dua gugatan telah berhasil dimenangkan Jokowi.
“Khususnya dari pihak instansi yang berwenang pun, UGM sudah memberikan statement yang jelas bahwa ijazahnya diakui dan Pak Jokowi merupakan alumni dari UGM,” tambah Yakup.
Kuasa hukum lainnya Firman Pangaribuan menyebut Jokowi yang saat ini sudah menjadi warga biasa, masyarakat sipil pada umumnya berhak mendapatkan hak berupa Privasi, ia merasa heran dengan sekelompok orang yang kembali membahas Ijazah Jokowi.
“Ada kelompok masyarakat yang bersurat atau mengatakan Jokowi dalam waktu dekat ingin bersilaturahmi termasuk membahas soal ijazah. Dalam kesempatan ini kami sampaikan, kami adalah kuasa hukum sah yang sudah ditunjuk sejak dua tahun yang lalu dalam penanganan soal ijazah. Sehingga kalau ada kelompok masyarakat yang ingin mempertanyakan ini maka harus menemui kami,” tutupnya.
**









