HukumID.co.id, Jakarta – Majelis Hakim pemberi vonis onslag terhadap terdakwa koorporasi kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan ketiga majelis hakim tersebut berinisial ASB, DJU dan hakim ad-hoc AM yang diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar.
Persekongkolan jahat ini berawal ketika AR yang merupakan advokat terdakwa korupsi koorporasi minyak goreng menghubungi WG selaku panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengurus perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 milliar.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan oleh WG kepada MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag.
“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp 60 miliar,” kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).
Ternyata, lanjut Qohar, hal tersebut disanggupi AR, kemudian AR menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN.
“Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN,” jelasnya.
Singkat cerita, setelah uang tersebut diterima oleh MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota.
Setelah itu, Qohar menyebut MAN menyerahkan uang senilai Rp 4,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut.
“Setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” tandasnya.
Tak sampai disitu, sekiranya di bulan September atau Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar kepada pada DJU yang kemudian oleh DJU dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Dalam penyerahan uang kedua ini, ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dolar setara dengan Rp 6 miliar, dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp 300 juta, sedangkan AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp 5 miliar.
“Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar,” imbuhnya.
Akhirnya, terdakwa tiga koorporasi kasus dugaan korupsi minyak goreng tersebut diputus Onslag pada tanggal 19 Maret 2025.
Adapun ABS, DJU, dan AM akan dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MIK









