Fitnah Digital, Ancaman Nyata: Seruan Moral dan Hukum dari Bupati Banggai

Daerah576 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Penjemputan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanudin Masulili di halaman Kantor Bupati Banggai pada Selasa (3 Juni 2025) menjadi momen historis. Bukan hanya karena keduanya berhasil memecahkan mitos tak tertulis bahwa “tidak ada Bupati dua periode” di Kabupaten Banggai, tetapi juga karena mereka membawa pesan penting yang menyentuh ranah moral, sosial, dan hukum: hentikan budaya fitnah dan saling serang di media sosial.

Dalam sambutannya yang tegas namun mengajak, Bupati dan Wakil Bupati meminta semua pihak—baik ASN maupun masyarakat umum—untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ajakan ini bukan semata retorika politik pasca pelantikan, melainkan respons konkret thadap maraknya penyalahgunaan platform digital yang mengarah pada pelanggaran hukum, khususnya dalam ranah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sorotan Hukum: Fitnah di Media Sosial Bukan Sekadar Etika, Tapi Juga Tindak Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana. Ancaman hukumannya pun tidak ringan—hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.

Dalam konteks ini, ajakan Bupati tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari fakta bahwa dalam proses politik, terutama selama masa kampanye dan pilkada, tensi politik di Banggai sempat memanas. Tidak sedikit akun-akun anonim bermunculan dengan narasi-narasi fitnah, manipulatif, bahkan provokatif yang menyerang pribadi maupun kelompok tertentu.

Pasangan Amirudin–Furqanudin yang kembali terpilih untuk periode kedua, adalah saksi hidup dari betapa media sosial bisa menjadi alat serangan politik yang brutal. Namun alih-alih membalas dengan pendekatan represif, mereka memilih merangkul. Pesan “Mari kita rajut kembali silaturahmi yang mungkin sempat terputus demi membangun daerah yang kita cintai” menjadi seruan damai yang dilandasi kepemimpinan berkarakter.

Jalur 600 KM: Simbol Perjuangan dan Dekatnya Pemimpin dengan Rakyat

Tak hanya pesan moral, perjalanan darat sejauh lebih dari 600 KM dari Kota Palu ke Luwuk yang ditempuh Bupati dan Wakil Bupati pasca pelantikan, menjadi simbol keterhubungan langsung antara pemimpin dan rakyat. Ini bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan bentuk komunikasi simbolik yang menunjukkan kedekatan dan keberpihakan pada masyarakat.

Disambut haru oleh ribuan warga, keduanya memilih membuka lembaran baru kepemimpinan dengan narasi yang inklusif dan ajakan untuk bersatu.

Menata Ruang Digital, Menata Masa Depan

Kita perlu menyadari bahwa ruang digital adalah ruang hukum yang nyata. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mencemarkan nama baik atau menyebar kebencian. Pengawasan hukum terhadap aktivitas daring akan semakin diperketat seiring berkembangnya regulasi digital di Indonesia.

Oleh karena itu, ajakan Bupati dan Wakil Bupati Banggai adalah panggilan yang patut diindahkan: bukan hanya demi ketenteraman sosial, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak terjerat pasal-pasal hukum yang sebenarnya bisa dihindari dengan etika dan tanggung jawab.

Kini, saatnya masyarakat Banggai berbenah. Kita perlu bersama-sama merawat ruang publik, termasuk media sosial, dengan semangat kolaborasi, bukan permusuhan. Karena membangun daerah tidak bisa dilakukan dengan fitnah dan kebencian, melainkan dengan silaturahmi, kerja nyata, dan kepercayaan satu sama lain.

SL