HukumID.co.id, Jakarta — Salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel, melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Pertemuan ini membahas penguatan kelembagaan dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI, Dida Hardiansyah, serta anggota tim Rizki Hendarmin.
Dalam kesempatan tersebut, Martin menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang kerap dihadapi para kurator dan pengurus dalam praktik, antara lain belum adanya standar kerja nasional yang baku, serta minimnya perlindungan hukum institusional yang memadai.
“Profesi kurator dan pengurus tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di tengah proses kepailitan dan restrukturisasi utang. Untuk itu, diperlukan kehadiran negara yang memberikan perlindungan dan arah kebijakan yang jelas,” tegas Martin.
Menko Yusril menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap penguatan organisasi profesi seperti AKPI. Ia menilai bahwa kurator dan pengurus memainkan peran penting dalam menjaga ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat.
“Saya rasa ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Mas Martin dan tim. Profesi kurator dan pengurus memang memiliki peran strategis, dan sudah seharusnya mendapat perhatian lebih dalam bentuk perlindungan hukum dan kelembagaan yang kuat,” ujar Yusril.
Ia juga menyoroti pentingnya landasan hukum yang kokoh bagi organisasi profesi. Yusril menyatakan keterbukaannya untuk membahas kemungkinan penyusunan undang-undang tersendiri yang mengatur secara khusus organisasi profesi di Indonesia.
“Organisasi profesi berbeda dengan organisasi masyarakat biasa. Sejak awal dibentuk, mereka memiliki mandat keahlian dan tanggung jawab profesional yang memerlukan perlindungan hukum dan etika tersendiri,” tegas Yusril.
Martin menambahkan bahwa penguatan standar kerja profesional harus dimulai dari internal organisasi. Menurutnya, standarisasi metode kerja akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas praktik, serta membangun kepercayaan publik.
“Kami ingin agar setiap kurator di Indonesia bekerja dengan pedoman yang seragam, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menutup pertemuan, Yusril menyatakan kesiapan pemerintah untuk membangun ruang kolaboratif bersama AKPI dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan progresif.
“Jika nanti Mas Martin terpilih sebagai Ketua AKPI, harapannya akan ada forum-forum pembahasan lanjutan guna menyusun kerangka hukum yang akuntabel dan mendukung organisasi profesi secara berkelanjutan,” tutup Yusril.
Audiensi ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam memperkuat sinergi antara AKPI dan pemerintah. Melalui dialog terbuka dan pemaparan isu strategis, tercermin komitmen bersama untuk memperkuat profesi kurator dan pengurus, serta mendorong tata kelola organisasi profesi yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.









