Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Terkait Kasus PT Asabri Senilai Rp3,9 Miliar di Bali

Hukum535 Dilihat

HukumID.co.id, Denpasar – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang dua bidang tanah dan/atau bangunan di Bali dengan nilai jual mencapai Rp3,99 miliar. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus PT Asabri (Persero) atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro.

Pelaksanaan lelang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.894 meter persegi yang berlokasi di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali. Aset tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp2.832.300.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp3.992.300.000.

Aset yang dilelang merupakan bagian dari proses pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas permintaan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction atau open bidding di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, [https://lelang.go.id](https://lelang.go.id). Mekanisme yang digunakan adalah penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

Pelaksanaan lelang ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta PMK Nomor 162 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Seluruh hasil dari lelang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terpidana.