Kejati Jateng Tahan Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, Terseret Kasus Korupsi Rp237 Miliar

Daerah, Tipikor1135 Dilihat

HukumID.co.id, Semarang — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Awaluddin Muuri (AM), mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aset oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.

“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers di Kota Semarang, Rabu (18/6/2025).

Pada hari yang sama, Awaluddin langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Ia sebelumnya juga dikenal sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sekaligus eks calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan artis Vicky Shu.

Terlibat Skandal Pembelian Tanah HGU

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Cilacap Segara Artha. Lahan tersebut dibeli dari PT Rumpun Sari Antan dengan harga Rp237 miliar, menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Namun, hingga saat ini PT CSA tidak dapat menguasai lahan yang dibeli karena tidak memperoleh persetujuan dari Kodam IV Diponegoro selaku otoritas militer yang terkait dengan status lahan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejati Jateng sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Iskandar Zulkarnain (IZ), mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Andhi Nur Huda (ANH), mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan. Ketiganya diduga bersekongkol dalam melancarkan transaksi ilegal yang menyimpang dari prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Peran Awaluddin dalam Skema Korupsi

Menurut penyidik, Awaluddin berperan aktif dalam pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi Nur Huda guna membahas transaksi pembelian tanah. Saat itu ia menjabat sebagai Sekda Cilacap dan dinilai menyalahgunakan kewenangannya.

“Tersangka melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ujar Lukas.

Ia menambahkan bahwa pengadaan hanya dilakukan melalui kerja sama, bukan melalui skema yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan publik.

Selain itu, Awaluddin juga diketahui mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status Perumda menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), meskipun Raperda tersebut tidak masuk dalam program legislasi daerah.

Jeratan Hukum

Untuk perbuatannya, Awaluddin dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat tinggi daerah dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.