HukumID.co.id, Jakarta — Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat Kejaksaan RI menggelar rapat koordinasi strategis yang membahas problematika seputar keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu dan dampaknya terhadap hak-hak kependudukan pemeluknya. Rapat digelar di Hotel Veranda, Jakarta, Selasa (18/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), Basuki Sukardjono.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk:
- Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan dan perkembangan praktik keagamaan Buddha Djawi Wisnu;
- Memperkuat peran dan fungsi Tim Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan serta menindaklanjuti dinamika masyarakat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengakuan penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Permintaan Cabut SK Pelarangan Tahun 1976
Rapat ini menjadi penting karena adanya permintaan resmi dari pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia agar mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-011/B.2/12/1976, yang hingga kini masih melarang keberadaan agama tersebut.
Sebagai informasi, SK pelarangan itu dikeluarkan lebih dari empat dekade lalu atas dugaan adanya penyimpangan ajaran dan kekhawatiran terhadap potensi konflik dalam masyarakat. Namun dalam perkembangan terkini, para pemeluknya menuntut pengakuan dan perlindungan konstitusional atas hak-hak beragama dan berkeyakinan.
Praktik Beragam dan Tantangan Sosial
Dari hasil pemantauan Tim Pakem di Jawa Timur, diketahui bahwa pengikut Buddha Djawi Wisnu kini menjalankan kepercayaannya secara beragam. Sebagian mengidentifikasi diri sebagai pemeluk agama, sedangkan lainnya menyatakan sebagai penghayat kepercayaan yang dijamin dalam konstitusi.
Dinamika ini mencerminkan perlunya pendekatan holistik dan inklusif dari negara dalam menyikapi keberagaman kepercayaan masyarakat. Tim Pakem menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berkeyakinan dengan penegakan hukum terhadap potensi penyimpangan, penodaan agama, dan gangguan ketertiban umum.
Peran Strategis Tim Pakem
Sebagai bagian dari sistem deteksi dini Kejaksaan, Tim Koordinasi Pakem bertugas memantau dan mengawasi perkembangan aliran kepercayaan serta keagamaan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum atau sosial.
Rapat ini menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menjadi krusial dalam menjamin perlindungan HAM sekaligus mencegah potensi konflik komunal di tengah masyarakat majemuk Indonesia.









