Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp10 Miliar

Hukum860 Dilihat

HukumID.co.id, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial MR, H, dan GSP. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu sejak tahun 2022 hingga 2024.

Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan perbankan, masing-masing berperan dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit. Tersangka H menjabat sebagai Branch Manager (Kepala Cabang), GSP sebagai Head of Small Medium Enterprise (SME), dan MR berasal dari divisi SME.

“Peran para tersangka berbeda-beda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit,” jelas Apsari.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp10 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit investigatif internal serta analisis ahli dalam bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 ayat (1) dengan pasal serupa.

Penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka H dan GSP, yang kini ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MR tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain sebagai narapidana.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Perkara ini diumumkan pada Selasa, 24 Juni 2025.