HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi, pencegahan kejahatan transnasional, serta perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pidatonya pada Sarasehan Hukum yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan kerja keras KJRI Hong Kong beserta seluruh jajarannya dalam menghadirkan negara untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa kegiatan sarasehan ini mencerminkan kolaborasi nyata antara KJRI Hong Kong, Fungsi Kejaksaan, Fungsi Kepolisian, Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu, serta dukungan dari NGO seperti Indonesia Diaspora Network (IDN) dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum.
Menurutnya, perlindungan data pribadi bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat. JAM-Datun menjelaskan bahwa tema utama sarasehan memotret tiga isu besar yang saling berkaitan, yakni perlindungan data pribadi, kejahatan transnasional, dan perlindungan PMI.
Ia menyoroti bahwa lemahnya sistem pengawasan data pribadi berpotensi menyebabkan tindak pidana serius seperti penipuan daring, pencurian identitas, hingga eksploitasi tenaga kerja. Bagi PMI, risiko ini jauh lebih tinggi karena mereka termasuk kelompok rentan yang kerap kali tidak mendapatkan perlindungan yang adil atas hak-haknya.
“Banyak kasus terjadi karena data pribadi PMI disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online ilegal, penipuan digital, penyalahgunaan dokumen perjalanan seperti paspor, bahkan perdagangan data,” ungkap JAM-Datun.
Ia menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting yang menegaskan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia. Undang-undang ini melarang pengumpulan data secara melawan hukum serta mewajibkan pengendali data untuk menjamin keamanannya.
Dijelaskan pula bahwa data pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu data spesifik (seperti data kesehatan, biometrik, genetik, dan keuangan) dan data umum (seperti nama, agama, dan status perkawinan). JAM-Datun mengingatkan bahwa masyarakat seringkali tanpa sadar membagikan data pribadi melalui media sosial, aplikasi, atau grup percakapan yang dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, JAM-Datun menekankan bahwa setelah data tersebar di internet, sangat sulit untuk menghentikan penyalahgunaannya. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menghormati data pribadi, baik milik sendiri maupun orang lain.
Undang-undang tersebut juga memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi kepentingan umum.
JAM-Datun mengakhiri pidatonya dengan menyambut baik penyelenggaraan sarasehan hukum ini sebagai ruang dialog interaktif bagi PMI. Kegiatan ini memberikan kesempatan langsung bagi mereka untuk berdiskusi dengan para ahli, mengajukan pertanyaan, dan memahami hak serta kewajibannya sebagai WNI di luar negeri.
Acara ini turut dihadiri oleh Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong dan Makau Yul Edison, perwakilan Satgas Perlindungan Terpadu, Konsul Kejaksaan, Ketua Umum Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum Maryanti, Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong Yuliana, Vice President Migrant Worker IDN Global Nathalia Widjaja, serta sejumlah pegiat dan perwakilan NGO yang fokus pada perlindungan PMI.









