HukumID.co.id, Pati – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menyerahkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal ikan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (25/06/2025).
Tersangka berinisial AP diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen perizinan kapal perikanan KM. HSN 8 (98 GT). Proses penyerahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/06).
“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU, ini berarti proses penyidikan dokumen palsu ini telah tuntas di tingkat penyidikan,” ujar Ipunk.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh KM. HSN 8 pada awal April 2025. Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang digunakan untuk mengurus Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati.
“Penyidikan mengungkap dokumen SIPI dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan STBLKK KM. HSN 8,” jelas Teuku.
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, merinci barang bukti yang diserahkan kepada JPU, antara lain: satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit smartphone milik tersangka, surat keputusan penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, dua buah flashdisk berisi dokumen palsu perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama KM. HSN 8, satu lembar dokumen STBLKK, serta dua lembar dokumen perizinan berusaha lainnya atas nama kapal yang sama.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bertujuan untuk menekan praktik-praktik ilegal di sektor perikanan, termasuk pemalsuan dokumen yang merugikan negara dari sisi ekonomi dan kelestarian sumber daya.
Penyerahan tersangka AP ke kejaksaan merupakan salah satu langkah nyata KKP dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan serta menciptakan tata kelola perikanan yang bersih dan akuntabel.









