HukumID.co.id, Jakarta — Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, menerima audiensi dari jajaran Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka sinergi pendampingan hukum terhadap program prioritas nasional Koperasi Desa Merah Putih. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung, Rabu (2/7).
Program ini merupakan salah satu prioritas Presiden RI dan dijadwalkan akan diluncurkan secara nasional pada 19 Juli 2025. Pemerintah menargetkan terbentuknya lebih dari 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Setiap koperasi akan dikelola oleh lima pengurus dan tiga pengawas.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyampaikan harapan agar Kejaksaan Agung dapat memberikan pendampingan hukum demi menjamin pengelolaan koperasi berjalan sesuai regulasi dan mencegah potensi penyimpangan dana.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Wakil Jaksa Agung menegaskan dukungan penuh institusinya terhadap program tersebut.
“Kami dari Kejaksaan tentu sangat mendukung dan siap menyukseskan program prioritas Bapak Presiden ini. Pendampingan hukum akan kami berikan sejak pembentukan hingga pengawasan pelaksanaannya,” ujar Asep.
Ia juga menyampaikan perlunya pembekalan menyeluruh terhadap pengurus dan pengawas koperasi agar memiliki pemahaman yang seragam dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program di lapangan.
Selain pendampingan hukum, Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi juga menyepakati rencana penandatanganan MoU dengan ruang lingkup meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kesadaran hukum, serta peningkatan kapasitas SDM koperasi.
Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung, Bernadeta Maria Erna, menyatakan bahwa tindak lanjut dari audiensi ini akan berupa pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan JAM-DATUN dan JAM-Intel. Sementara itu, Direktur D JAM-Pidum, Agus Sahat ST Lumban Gaol, juga menyatakan siap mendukung, terutama dalam hal penyusunan modul pembekalan yang menyangkut potensi tindak pidana dalam pengelolaan koperasi.
Di akhir audiensi, Plt. Wakil Jaksa Agung menyarankan agar program ini disosialisasikan kepada seluruh kejaksaan di daerah agar sinergi nasional dapat terwujud secara optimal.









