HukumID | Jakarta — Kritik yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai sebagai bukti bahwa KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri, mengatakan pembahasan RUU KUHAP terkesan serampangan dan sekadar memenuhi formalitas tanpa memperhatikan substansi. Ia menyebut DPR telah gagal membuktikan komitmen transparansi dan penyerapan aspirasi publik dalam proses legislasi tersebut.
“Beberapa pasal dalam KUHAP yang melemahkan KPK menunjukkan bahwa pembahasannya tidak komprehensif. Ini memantik kecurigaan bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi prioritas pemerintah dan KPK justru dipinggirkan,” ujar Hariri dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Hariri, sejak awal pembahasan RUU KUHAP publik sudah disuguhi wacana rebutan dominasi kewenangan antar penegak hukum, termasuk soal dominus litis hingga kecenderungan kembali ke model hukum HIR (Herzien Inlandsch Reglement). “Kerangka pembahasan KUHAP seperti hanya menjadi kompromi antar lembaga penegak hukum, sementara KPK sengaja disingkirkan,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti kenyataan bahwa setelah DIM KUHAP selesai dibahas, tiba-tiba muncul 17 pasal yang dianggap bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Hal ini disebutnya sebagai bukti konkret bahwa KPK memang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan DIM.
“KPK tidak pernah diajak bicara. Ini menunjukkan DPR dan pemerintah tidak benar-benar serius dalam memperkuat pemberantasan korupsi, bahkan terkesan abai terhadap keberadaan KPK,” tandasnya.
LSAK menilai kondisi ini berbahaya karena di sisi lain, koruptor bisa semakin diuntungkan dengan adanya aturan-aturan baru dalam KUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.









