HukumID | Jakarta – Musisi Sammy Simorangkir dan penyanyi dangdut Lesti Kejora tampil sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025). Keduanya dihadirkan oleh para pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai merugikan pelaku pertunjukan.
Dalam momen unik di persidangan, Sammy dan Lesti diminta oleh Ketua MK Suhartoyo untuk menyanyikan lagu ciptaan mereka sendiri. Lesti membawakan lagu berjudul Angin yang ia ciptakan bersama suaminya Rizky Billar, sedangkan Sammy menyanyikan sepenggal lagu Bila Rasaku Ini Rasamu, ciptaan dirinya saat masih bersama Kerispatih.
Dalam kesaksiannya, Sammy mengungkap pernah dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih tanpa membayar biaya tertentu. Larangan tersebut datang dari Badai, pencipta utama lagu-lagu Kerispatih. Sammy juga mengungkap adanya draft perjanjian yang mengharuskan ia dan Kerispatih membayar 10 persen dari pendapatan pertunjukan jika ingin menyanyikan lagu-lagu ciptaan Badai.
“Saya tidak pernah menyepakati itu. Saya merasa turut membesarkan lagu-lagu tersebut melalui rekaman resmi dan dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Sammy di hadapan hakim.
Sementara Lesti Kejora menceritakan pengalamannya yang disomasi hingga dilaporkan ke polisi oleh Yonni Dores, pencipta lagu Ranting, karena pernah membawakan lagu tersebut di acara yang diatur pihak penyelenggara. Lesti merasa posisinya sebagai penyanyi profesional menjadi rentan terkena tuntutan hukum akibat multitafsir dalam UU Hak Cipta.
“Saya hanya memenuhi kontrak tampil, tidak pernah mengurus perizinan atau pembayaran royalti karena semua itu diatur pihak penyelenggara. Tapi saya yang dituduh melanggar hukum,” kata Lesti.
Permohonan ini tidak hanya diajukan oleh Sammy dan Lesti, tetapi juga oleh musisi lain seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 pelaku pertunjukan lainnya yang menilai beberapa pasal UU Hak Cipta mengandung ketidakpastian hukum dan merugikan mereka.
Dalam perkara yang sama, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 juga digelar, diajukan oleh T’Koes Band dan Saartje Sylvia (Lady Rocker). Mereka mempermasalahkan larangan menyanyikan lagu-lagu Koes Plus yang diberlakukan oleh ahli waris sejak 2023, meski mereka telah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang turut hadir dalam sidang, menilai kisruh seperti ini menunjukkan perlunya solusi bersama antara pelaku pertunjukan, pemilik hak cipta, dan LMK agar sistem royalti lebih adil dan jelas.
Majelis Hakim MK meminta para pemohon untuk memperkuat argumen hukum dan kerugian yang dialami akibat pasal-pasal yang diuji. Sidang akan dilanjutkan setelah perbaikan permohonan dari para pemohon diterima Mahkamah.









