HukumID | Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat melalui situs resmi Gedung Putih (whitehouse.gov) pada 22 Juli 2025 merilis Joint Statement on Framework For United States–Indonesia Agreement On Reciprocal Trade atau Pernyataan Bersama Atas Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu poin penting dalam pernyataan tersebut menyebutkan komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke wilayah Amerika Serikat.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) menyampaikan apresiasi terhadap perhatian para pemangku kepentingan atas terbitnya Pernyataan Bersama, khususnya menyangkut kesepakatan transfer data pribadi lintas batas. Namun, APPDI menilai ada sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait interpretasi dan implementasi dari kesepakatan tersebut.
Dalam siaran pers yang dirilis APPDI, dijelaskan bahwa meski disebut dalam Pernyataan Bersama, transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja. Hingga saat ini, belum ada kejelasan tentang tata cara, mekanisme, maupun pengakuan kesetaraan regulasi pelindungan data yang menjadi dasar dari implementasi kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan ini baru akan memiliki kepastian hukum setelah Pemerintah Indonesia menyelesaikan proses negosiasi dan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade secara definitif,” tegas APPDI.
APPDI juga menekankan bahwa praktik pertukaran data lintas batas, termasuk data pribadi, sejatinya telah lazim dilakukan baik untuk kepentingan publik seperti penegakan hukum maupun untuk tujuan komersial. Namun, semua proses itu wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Transfer data pribadi ke luar negeri, menurut UU PDP, hanya dapat dilakukan apabila negara penerima data memiliki sistem pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Penilaian kesetaraan tersebut merupakan kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang belum terbentuk hingga saat ini.
Oleh karena itu, APPDI mendorong Pemerintah Indonesia agar memastikan proses negosiasi dan implementasi kesepakatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data sesuai UU PDP. APPDI juga meminta agar momentum ini dimanfaatkan untuk mempercepat pembentukan peraturan pelaksana dan Lembaga PDP guna memenuhi komitmen yang tertuang dalam Pernyataan Bersama.
“Implementasi kesepakatan transfer data ini bukan hanya soal kerja sama dagang, tetapi menyangkut kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia,” tutup pernyataan APPDI.









