HukumID | Jakarta — Kuasa hukum Marubeni Corporation resmi mengadukan dua Hakim Agung, yakni Syamsul Ma’arif dan Lucas Prakoso, ke Komisi Yudisial (KY). Keduanya dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.
Laporan yang disampaikan langsung ke Ketua KY, Amzulian Rifai, menyoroti dugaan konflik kepentingan yang timbul karena kedua hakim tersebut pernah menjadi anggota majelis dalam perkara serupa antara Marubeni Corporation dan Sugar Group Company, yakni pada perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan 887 PK/PDT/2022. Menurut aturan, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi keduanya untuk mengundurkan diri dari perkara PK terbaru.
“Namun kenyataannya, kedua hakim tetap memutus perkara tersebut dalam waktu yang sangat singkat, hanya 29 hari, padahal berkasnya sangat tebal, mencapai 3 meter,” kata Henry Lim, salah satu kuasa hukum Marubeni, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Henry menilai Mahkamah Agung tidak menanggapi laporan keberatan pihaknya atas komposisi majelis tersebut, yang menurutnya mencoreng wibawa lembaga peradilan tertinggi. Ia juga mengungkap adanya indikasi praktik suap dalam penanganan perkara antara Marubeni dan Sugar Group.
Henry merujuk pada pengakuan seorang figur bernama Zarof Ricar dalam sebuah konferensi, yang mengklaim telah menerima ratusan miliar rupiah untuk menyuap dalam perkara Sugar Group di MA.
“Kami menduga beberapa kekalahan kami di MA tak lepas dari praktik yang sama,” ujar Henry.
Tak hanya melaporkan ke KY, pihak Marubeni juga meminta agar Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki dugaan suap tersebut. Terlebih, dua petinggi Sugar Group, Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, telah dicekal oleh Kejaksaan Agung.
R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum Marubeni lainnya, menekankan pentingnya Komisi Yudisial menyelidiki potensi pelanggaran kode etik oleh Syamsul Ma’arif dan Lucas Prakoso. Ia juga mendesak agar KY merekomendasikan pembatalan Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024 yang diketok pada 16 Desember 2024.
“Putusan itu harus dibatalkan dan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda. Ini penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan,” ujar Primaditya.
Pihak Marubeni menilai tindakan para hakim melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang melarang hakim memeriksa perkara yang berkaitan dengan perkara sebelumnya. Pelanggaran ini juga dinilai bertentangan dengan Kode Etik Hakim sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan KY Tahun 2009.
“Kalau merujuk pada aturan tersebut, maka keputusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Henry.
Mereka juga menyatakan, secara materi hukum, perkara yang dimenangkan Sugar Group seharusnya tidak bisa diterima, sebab terdapat dua putusan MA tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Sugar Group tetap menggugat kembali dengan pokok perkara yang dinilai serupa.
Sampai berita ini diturunkan, Komisi Yudisial belum memberikan pernyataan terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.









