Reformasi UU Hak Cipta : Demi Merajut Keadilan Digital dan Perlindungan bagi Musisi

Opini483 Dilihat

Oleh : Frits R Dimu Heo, S.H. M.si.

Latar Belakang masalah :

Bermula dari Yoni Dores pada tanggal  1 Maret 2025 melakukan somasi  atas  Lesti Kejora  Penyanyi dangdut karena lagu ciptaannya dinyanyikan dalam sebuah acara pernikahan 2018, dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar  (vide Pasal 113 jo Pasal 9 UU No. 28/2014).

Dalam Kesaksian di Mahkama Konstitusi  tanggal 22 Juli 2025 pedangdut Lesti Kejora menyatakan  bahwa video jejaring sosial muncul tanpa diketahui dan tanpa sepengetahuannya .

Hal yang sama dialami   Sammy Simorangkir; mantan vokalis Kerispatih menyanyikan ciptaan sendiri namun diancam denda  membayar sebesar Rp 5 juta per lagu.

Inilah contoh carut-marutnya  sistem direct license dan pembagian royalty yang tidak adil. Banyak musisi tidak tahu apakah harus minta izin ke pencipta lagu langsung, atau ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), atau cukup lewat promotor.

Titik Krusial terhadap  UU Hak Cipta :

Dari uraian pemasalahan diatas maka diketahui titik krusial atas UU Hak Cipat sebagai berikut :

1. Dualisme Lisensi: direct vs kolektif

Dalam pasal 81 UU Hak Cipta (UU 28 tahun 2014) ada peluang untuk  membuka  direct license langsung dari pencipta, namun sisi lain  LMKN menilai sistem ini bertentangan dengan UU dan rawan menimbulkan ketidakpastian ..

2. Kriminalisasi performer tanpa niat jahat

Seorang musisi seperti Lesti bisa saja terlibat masalah hukum pidana, meskipun ia tidak mendapatkan keuntungan langsung dari tindakan yang melanggar hukum tersebut. Namun, justru karena keterlibatannya (misalnya sebagai performer atau penampil), ia dapat saja  terpapar pada risiko hukum yang serius.

3. Krisis norma digital

Undang-Undang  Hak Cipta, belum memiliki aturan yang memadai mengenai bagaimana menangani: fenomena video cover viral dan penyebaran rekaman hasil pertunjukan. Inilah yang disebut kriminalisasi  terjadi belakangan waktu jauh dari aksi awal .

 Terhadap pengambaran diatas maka kami rekomendasi Reformasi atas UU HAK CIPTA sebagai berikut :

  1. Dualisme :  Banyak pihak meminta perlu revisi soal peran LMKN, pencipta, penyanyi, dan penyelenggara acara sehingga tidak ada celah dualisme  izin.
  2. Digital licensing yang transparan: Sistem terpusat (melalui LMKN) dengan pelacakan digital unggahan musisi harus dikembangkan agar review dan royalty lebih jelas.
  3. Perlindungan penyanyi kecil: Musisi nasional dan daerah perlu edukasi hukum agar tak terjebak somasi atau laporan pidana karena ketidaktahuan prosedur.
  4. Penguatan mediasi: Sebelum kasus hukum, upaya musyawarah dan rekomendasi LMKN sebagai mediator sangat diperlukan.
  5. Perjelas bahwa performer tidak otomatis pidana : Sertakan ketentuan tertulis bahwa niat baik dan tidak ada unsur komersial langsung membebaskan performer dari tindak pidana, asalkan sudah lewat kerangka bisnis resmi (LMKN) dan bukan upaya monetisasi pribadi.
  6. Pertegas sistem kolektif LMKN sebagai utama : Reformasi harus menegaskan sistem blanket license melalui LMKN sebagai satu-satunya metode distribusi royalti publik, dengan transparansi digital dan pelaporan real‑time (via dashboard pengguna dan blockchain).
  7.  Dekriminalisasi pelanggaran non-berintentional : Pelanggaran tanpa niat komersial yang tak merugikan secara signifikan sebaiknya diselesaikan lewat jalur administratif dan restorative justice, bukan pidana.
  8.  Perluas hak ekonomi bagi penyanyi dan performer : Selain pencipta, penyanyi/performer harus punya hak receivable atas pendapatan dari rekaman dan publikasi (mengikuti standar internasional seperti WIPO Performers’ Rights ).
  9. Adaptasi UU Hak Cipta ke era digital : Buat definisi eksplisit untuk “public performance” dan pasal tentang distribusi online (YouTube, TikTok) serta tanggung jawab platform untuk memfasilitasi sistem lisensi terpusat.
  10. Perkuat mediasi sebagai solusi utama : MK dan pelaku industri perlu memasukkan prinsip ultimum remedium: jalur mediation/ADR (Alternative Dispute Resolution) wajib ditempuh sebelum ranah hukum dipakai .

KESIMPULAN :

Atas kasus Lesti dan Sammy membuka tabir bahwa UU HAKI khususnya UU Hak Cipta  kita masih multitafsir dan belum mengikuti perkembangan dan  dinamika digital. Perlu reformasi menyeluruh untuk menjamin kepastian hukum, memperhatikan dan  menyeimbangkan kepentingan pencipta, performer, penyelenggara, dan penerbit platform, serta memastikan industri musik Indonesia berkembang secara adil dan berkelanjutan. Hidup musisi Indonesia. !!!!

Sumber / Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  2. Liputan6: Lesti Kejora disomasi dan dilaporkan karena nyanyi lagu orang lain.
  3. Suara.com: Sammy Simorangkir nyanyi di sidang MK soal UU Hak Cipta.
  4. Hukumonline: Polemik lisensi langsung vs LMKN.
  5. Tirto: Sengkarut royalti dan hukum musik Indonesia.
  6. Kronologi kasus Lesti: tirto.id “Kasus Lesti Kejora…”
  7. Sistem direct license dinilai bermasalah: Suara.com, Kumparan, MKRI.

CV PENULIS :

Penulis adalah lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 Tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).