Tak ada satu pun poin tegas penghentian aktivitas tambang, meski pengakuan pelanggaran lingkungan telah disampaikan langsung oleh pihak perusahaan
HukumID | Banggai – Publik dibuat bertanya-tanya. Setelah temuan lapangan yang menunjukkan rusaknya kawasan mangrove dan pengakuan terbuka sejumlah perusahaan tambang yang belum mengantongi izin lingkungan. Rekomendasi resmi DPRD Banggai tentang hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) justru dinilai lembek dan tidak menyentuh akar masalah hukum lingkungan.
RDP yang digelar Kamis (24/7/2025) dihadiri enam perusahaan tambang nikel yang tengah beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP). Namun dari enam poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, tidak satu pun menyebutkan secara eksplisit bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Rekomendasi DPRD hanya :
1. Meminta Pemda melalui instansi teknis melakukan pengawasan terhadap penambangan nikel dari perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan.
2. Meminta kepada perusahaan untuk menjauhkan stockpile dari jalan umum dan memperbaiki jalan lintasan kewenangan Pemda Banggai sesuai tonase mobil melintas.
3. Wajib melakukan ganti rugi lahan warga yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan kaidah-kaidah pertambangan nikel yang ramah lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
5. Terkait tiga poin di atas, terhadap perusahaan yang tidak taat maka Pemda “dapat” merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur sebesar-besarnya dan pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.
Dan dalam kasus ketidaktaatan, Pemda dapat menghentikan sementara aktivitas. Namun penggunaan diksi “dapat” dan tidak dicantumkannya fakta pengakuan perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan, mengundang pertanyaan besar. Mengapa DPRD enggan menyatakan bahwa pelanggaran sudah terjadi dalam rekomendasi?
Dalam forum RDP tersebut, perwakilan PT Penta Dharma dan PT Prima Dharma Karsa secara terbuka mengakui bahwa beberapa izin lingkungan mereka belum lengkap. Sementara dari hasil peninjauan lapangan, DPRD dan instansi teknis menemukan aktivitas pembukaan jalur pada kawasan mangrove seluas 15,8 hektar milik PT BPSP. Fakta ini, dalam logika hukum, sudah merupakan dasar kuat untuk menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun kenyataannya, rekomendasi DPRD tidak menyentuh substansi pelanggaran. Tidak ada kata “melanggar”, “tindak lanjut hukum”, atau “proses penyelidikan.” Rekomendasi berhenti pada tataran normatif dan administratif.
Salah satu aktivis lingkungan dari Iguana Tompotika Luwuk, Muhammad Hidayat alias Okuk, menilai bahwa rekomendasi ini terlalu kompromistis.
“DPRD kehilangan momentum untuk memulihkan kepercayaan publik. Di saat perusahaan mengakui ada kelalaian izin lingkungan, mestinya bukan sekadar rekomendasi administratif, tapi juga desakan proses hukum,” tegasnya.
Menurut Okuk, penggunaan kata “dapat dihentikan sementara” juga menandakan bahwa DPRD tidak ingin mengambil sikap tegas, meski sudah ada dasar cukup kuat untuk itu. Padahal, lanjutnya, DPRD adalah lembaga representasi rakyat yang punya otoritas moral dan politik untuk melindungi lingkungan.
Pertanyaan yang Menggantung kemudian yakni :
1. Mengapa DPRD memilih narasi aman dan tidak menyebut dugaan pelanggaran hukum?
2. Apakah ini bentuk kehati-hatian, atau kompromi diam-diam?
3. Siapa yang diuntungkan dengan penggunaan bahasa lunak dalam dokumen resmi hasil RDP?
Kesimpulan Sementara Iguana Tompotika menurut Okuk bahwa kasus pengrusakan mangrove dan pengakuan tidak lengkapnya izin lingkungan bukan lagi isu dugaan. Ia sudah hadir dalam pengakuan dan fakta lapangan. Namun, respons politik DPRD masih berada dalam zona nyaman yakni administratif, lunak, dan tanpa konsekuensi tegas. Saran kami, Seharusnya secara tegas DPRD mencantumkan poin menghentikan sementara aktifitas pertambangan dan menyatakan adanya pelanggaran lingkungan dalam aktifitas pertambangan di Desa Siuna.
“Jika DPRD sebagai wakil rakyat tidak berani menyatakan pelanggaran saat pelanggaran itu sudah “mengaku diri”, maka siapa yang akan membela kepentingan ekologis rakyat Banggai?” Pungkasnya.









