Akademisi: Penimbunan Mangrove di Siuna Bisa Langgar Hukum, PP 27/2025 Larang Eksploitasi Tanpa Izin

Daerah749 Dilihat

HukumID | Banggai — Polemik penimbunan sekitar 15 hektare kawasan mangrove di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terus bergulir. Setelah aktivis lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat angkat suara, kini sorotan datang dari kalangan akademisi hukum lingkungan.

Risno Mina dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, menilai bahwa aktivitas penimbunan tanpa kejelasan izin resmi, terlebih jika dilakukan di luar lahan yang telah dibebaskan, berpotensi kuat melanggar hukum lingkungan dan agraria.

“Kalau benar perusahaan menimbun 15 hektare dan hanya 7,65 hektare yang dibebaskan secara sah, maka sisanya bisa dikualifikasi sebagai perampasan ruang ekologi dan pelanggaran hukum. Apalagi ini kawasan mangrove aktif,” ujar Risno saat diwawancarai, Kamis (31/7/2025).

Risno menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Mangrove telah memperjelas larangan-larangan terkait aktivitas di kawasan pesisir dan hutan mangrove.

Beberapa ketentuan penting dalam PP tersebut, antara lain:

  1. Setiap pemanfaatan mangrove wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dan izin lingkungan yang sah.
  2. Penimbunan, alih fungsi, atau penggalian mangrove tanpa izin termasuk dalam kategori perusakan ekosistem pesisir.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.

“PP 27/2025 ini memperkuat regulasi sebelumnya. Sekarang, izin usaha tambang saja tidak cukup. Jika aktivitas menyentuh kawasan mangrove atau pesisir, wajib ada izin tambahan dan kajian lingkungan yang sesuai zonasi,” jelas Risno.

Menurut Risno, kasus di Siuna memperlihatkan dua potensi pelanggaran serius:

  • Hukum lingkungan, karena penimbunan dilakukan tanpa izin resmi untuk mengubah fungsi kawasan mangrove.
  • Hukum agraria, karena sebagian lahan yang ditimbun diduga belum dibebaskan dan tidak memiliki bukti penguasaan yang sah.

“DLH menyebut lahan yang memiliki SKPT hanya 7,65 hektare. Jika sisanya tidak jelas statusnya, bisa jadi ini penyerobotan lahan rakyat atau kawasan negara,” terangnya.

Risno juga mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Ada potensi sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak lingkungan hidup bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Risno menyebut bahwa jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di masa depan.

“Jangan sampai perusahaan menimbun dulu, baru urus izin belakangan. Ini pembalikan logika hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kerangka PP 27/2025, pengawasan dan penindakan bukan hanya tanggung jawab KLHK, tetapi juga dapat dikoordinasikan oleh Pemkab bersama kepolisian dan kejaksaan melalui Forum Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum LHK).

“Kita dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah berani menegakkan hukum, atau hanya terus menerbitkan regulasi tanpa nyali?” pungkas Risno.