Iguana Tompotika: Sudah Layak Bupati Banggai Keluarkan Rekomendasi Kepada Gubernur Sulteng Hentikan Tambang Siuna

Daerah722 Dilihat

HukumID | Banggai – Ketua organisasi lingkungan Iguana Tompotika Banggai melontarkan desakan tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Desakan ini tidak datang tanpa dasar. Sebuah surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah justru menjadi titik sorotan utama.

Surat tertanggal 25 Maret 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah memuat rekomendasi kelayakan lingkungan hidup atas rencana pembangunan terminal khusus dan fasilitas penunjangnya oleh PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) di wilayah pesisir Siuna. Namun, dokumen yang semestinya menjadi pedoman kehati-hatian justru menyisakan sejumlah kejanggalan dan tanda tanya besar.

Yang paling mencolok, nomor surat yang ditulis tangan. Bukan tercetak resmi sebagaimana lazimnya dokumen pemerintahan. “Ketika prosedur dasar administrasi mulai dilonggarkan, bagaimana kita bisa percaya bahwa substansi surat itu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian lingkungan?,” ujar Ketua Iguana Tompotika Banggai, Muhammad Hidayat alias Okuk.

Lebih jauh, isi surat tersebut mencantumkan ketentuan penting dalam poin 8 huruf d yang menyatakan secara eksplisit bahwa rekomendasi dinyatakan batal apabila kegiatan menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan, dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.

Bagi Iguana Tompotika, pernyataan itu bukan sekadar catatan administratif. Itu adalah pengakuan resmi dari negara bahwa kelayakan lingkungan dapat dibatalkan bila ada dampak serius terhadap masyarakat dan ekosistem. Dan bukti-bukti di lapangan di Siuna, menurut mereka, sudah lebih dari cukup.

Hasil pemantauan lapangan sejak kasus ini mencuat menunjukkan adanya penimbunan lahan mangrove yang berdampak pada abrasi dan kehilangan habitat biota laut. Hal ini mendasari pengakuan pihak perusahaan lingkar tambang Desa Siuna pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di kantor DPRD Banggai.

Diketahui, pada lahan mangrove yang dibabat perusahaan lingkar tambang Siuna dalam kepentingan pembangunan jetty dan fasilitasnya berasal dari 4 SKPT milik masyarakat yang terbit tahun 2023 dengan luasan masing-masing 20.000 m2 yang kemudian dibebaskan oleh pihak perusahaan. “SKPT itu terbit di atas lahan mangrove. Ini pelanggaran,” ujarnya tegas.

Lanjut Okuk, saat ini mangrove di Siuna yang rusak akibat aktivitas perusahaan tambang lingkar Siuna mencapai 15 hektar lebih.

Dengan kondisi seperti ini, Iguana Tompotika menyatakan bahwa pembangunan terminal oleh BPSP berpotensi melanggar asas non-degradasi lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Lebih jauh lagi, mereka menilai ada dasar kuat untuk mendorong penegakan hukum pidana dan perdata atas kerusakan yang sudah terjadi.

“Tidak hanya aspek administratif yang cacat, tapi secara substansi juga telah memenuhi unsur kerugian ekologis dan sosial. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, tapi dugaan pelanggaran hak hidup masyarakat pesisir,” kata Okuk.

Atas dasar itu, organisasi ini mendesak:

  • Dilakukannya moratorium seluruh aktivitas tambang di Desa Siuna sampai dilakukan audit lingkungan menyeluruh.
  • Peninjauan ulang terhadap rekomendasi kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan DLH Sulteng.
  • Langkah hukum atas perusahaan yang terindikasi menyebabkan kerusakan, baik melalui mekanisme pidana lingkungan maupun gugatan perdata oleh negara atau kelompok masyarakat.

Menurut Okuk, Surat DLH Sulteng sebenarnya sudah memberikan celah hukum untuk mencabut rekomendasi. Yang dibutuhkan sekarang hanyalah keberanian dan integritas pemerintah untuk berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan, bukan kepentingan sesaat.

Katanya lagi, tim khusus yang dibentuk Bupati Banggai dari unsur Dinas Perhubungan dan bagian SDA Setda Banggai telah turun langsung di Siuna pada Minggu (4/8/2025). Menurut ketua tim khusus Farid Hasbullah, dalam hasil temuannya terdapat pelanggaran lingkungan. Diantaranya, pencemaran air sungai, laut dan udara. Kerusakan mangrove serta jalan provinsi dan kabupaten maupun jalan lingkungan atau jalan kantong produksi.

“Ditambah dengan temuan lapangan tim khusus bentukan pemda Banggai, sudah selayaknya Bupati Banggai mengambil langkah tegas untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulteng untuk memberhentikan sementara atau permanen terhadap aktifitas pertambangan lingkar Siuna,” Tutupnya.