Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, Enam Orang Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Hukum564 Dilihat

HukumID | Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah. Dari pengungkapan ini, sebanyak enam orang ditangkap dan ribuan lembar uang palsu disita sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat di Boyolali yang mencurigai adanya peredaran uang palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku berinisial W (70) alias Mbah Noto, warga Boyolali, dan M (50) alias Yanto, warga Tangerang, di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Banyudono, Boyolali.

“Dari penangkapan itu, kami kembangkan dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya, yaitu BES (54) asal Kudus, HM (52) dari Bogor, JIP (58) alias Joko dari Magelang, dan DMR (30) alias Dimas dari Sleman,” ujar Kombes Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025), dikutip dari laman metrotvnews.

Penggerebekan dilanjutkan ke sebuah rumah di kawasan Depok, Sleman, Yogyakarta, yang dijadikan sebagai lokasi produksi. Di lokasi tersebut, petugas menyita lebih dari 2.700 lembar uang palsu dalam berbagai kondisi: 500 lembar pecahan Rp100 ribu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, serta 480 lembar yang belum dipotong. Polisi juga menemukan sejumlah alat produksi seperti printer dan kertas khusus.

“Uang palsu ini sangat mirip dengan yang asli dan sempat lolos dari pemeriksaan lampu ultraviolet,” ungkap Dwi.

Dari pengakuan pelaku, kegiatan produksi dilakukan sejak Juni 2025 dengan total hasil sekitar 4.000 lembar pecahan Rp100 ribu, atau setara Rp400 juta. Para pelaku menjualnya dengan rasio 1:3 setiap Rp100 juta uang palsu dihargai Rp30 juta.

Para tersangka mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak melalui media sosial. Mereka berencana menyebarkan hasil produksinya ke berbagai tempat umum seperti warung makan, toko kelontong, dan pasar tradisional. Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersebut dan masih mendalami keterlibatan para pelaku yang diduga sudah berpengalaman.

“Ada yang mengaku pernah membuat uang palsu sejak tahun 1982. Kertas untuk mencetak didapat dari toko di Bogor, menggunakan jenis white craft,” tambah Dwi.

Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif, dan Polda Jateng memastikan akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya.