HukumID | Banggai – Akar-akar mangrove di Lingkar Siuna tak lagi mencengkeram kuat tanah pesisir. Sebagian sudah rata, sebagian lagi terendam timbunan tanah yang menutup napas laut. Pemandangan ini menjadi bukti bisu, bahwa benteng alami pesisir telah dikorbankan demi kepentingan industri.
Fakta baru yang lebih mengejutkan muncul dari pengakuan Ketua Iguana Tompotika Banggai, Muhammad Hidayat alias Okuk, yang belum lama ini meninjau langsung lokasi. Ia mendapati adanya aktivitas reklamasi atau penimbunan laut pada titik yang disebut-sebut sebagai calon lokasi jetty perusahaan tambang.
“Laut itu sudah ditimbun,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (12/8/2025).
Bagi Okuk, ini bukan sekadar cerita sedih tentang hilangnya hutan bakau. Ini adalah persoalan hukum yang serius. Reklamasi laut, apalagi di kawasan produktif secara ekologis, seharusnya melewati prosedur ketat. Izin resmi, dokumen Amdal yang sah, dan konsultasi publik yang transparan.
“Kalau ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, berarti kita bicara soal pelanggaran nyata,” tegasnya.
Di lapangan, tim Iguana Tompotika menemukan sisa-sisa batang mangrove yang terpotong di sekitar area penimbunan. Beberapa nelayan setempat mengaku hasil tangkapan ikan mereka menurun sejak timbunan mulai menggerus bibir laut.
Yang ironis kata Okuk, mangrove yang dulu menjadi pelindung alami dari abrasi dan badai kini hanya tersisa di foto-foto lama. Perlindungan pesisir berubah menjadi tumpukan tanah yang menunggu menjadi dermaga.
Sampai berita ini diturunkan, perusahaan terkait memilih diam. Iguana Tompotika Banggai menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Bukan sekadar mencatat laporan, tetapi menghentikan kerusakan sebelum pesisir Siuna berubah menjadi cerita duka yang permanen.









