Kejaksaan RI Luncurkan Aplikasi “Jaga Desa” di Bali, Perkuat Pengawasan Dana Desa

Nasional471 Dilihat

HukumID | Denpasar – Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat komitmen dalam pengawasan pengelolaan dana desa dengan meluncurkan aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pemantauan real time yang memungkinkan transparansi sekaligus pendampingan hukum bagi pemerintah desa. Inovasi ini diperkenalkan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri se-Bali dan para kepala daerah pada 11–12 September 2025.

Acara yang dipusatkan di Bali tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, serta para Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejari di seluruh provinsi.

Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah untuk mempercepat pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan.

“Bidang intelijen kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendampingi dan mengawasi agar keuangan desa dikelola sesuai aturan dan tepat sasaran,” ucapnya.

Melalui aplikasi Jaga Desa, kepala desa dapat melaporkan kendala dalam pengelolaan anggaran secara langsung, memperoleh respons cepat dari kejaksaan tanpa biaya tambahan, serta menerima pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis. Menurut JAM-Intel, langkah penegakan hukum akan tetap dilakukan, tetapi sebagai opsi terakhir (ultimum remedium).

Data Kejaksaan menunjukkan tren kenaikan perkara korupsi oleh kepala desa secara nasional: 187 kasus pada 2023, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak hingga 459 kasus hanya dalam enam bulan pertama 2025. Meski demikian, di wilayah hukum Kejati Bali, hanya dua Kejari yang tercatat menangani perkara serupa, yang menunjukkan relatif baiknya tata kelola dana desa di Bali.

Selain fokus pada dana desa, kejaksaan juga mendorong program pemberdayaan masyarakat, antara lain pemanfaatan lahan hasil rampasan korupsi untuk ketahanan pangan seperti panen raya 1.650 ton padi di Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025—serta pembinaan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Di Bali, pemberdayaan dilakukan melalui pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai forum penyelesaian persoalan desa berbasis restorative justice.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intel juga menyerahkan piagam penghargaan kepada kepala daerah yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan keuangan desa. Ia berharap sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri dapat menurunkan secara signifikan jumlah kepala desa yang terjerat perkara korupsi pada tahun 2026.