HukumID | Banggai – Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan jelas menekankan larangan bagi ASN untuk melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra dan martabat instansi. Lebih jauh, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan prinsip integritas, profesionalitas, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai salah satu fondasi pelayanan publik.
Dalam konteks itu, tampilan pejabat publik yang menonjolkan gaya hidup mewah dapat dibaca sebagai bentuk “flexing” yang justru berpotensi memunculkan persepsi negatif.
Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah regulasi keuangan di Indonesia sudah mulai memberi perhatian serius pada fenomena “flexing”. Terutama bila dilakukan pejabat publik. Karena bisa dikaitkan dengan ketidakpatuhan etika bahkan membuka ruang kecurigaan soal asal-usul kekayaan.
Secara logis, dengan gaji dan tunjangan pejabat eselon II daerah yang berkisar Rp20–40 juta per bulan, membeli iPhone dan jam tangan berkelas memang bukan hal mustahil. Namun persoalannya tidak berhenti pada “mampu membeli” atau tidak. Isu sesungguhnya adalah soal pesan simbolik yang terbaca dari cara seorang pejabat publik menampilkan dirinya.
Apalagi, posisi Dewa Supatriagama bukan sekadar pejabat teknis, tetapi pemegang kewenangan dalam mengelola anggaran miliaran rupiah di sektor infrastruktur Banggai, sebagai Kepala ULP sekaligus Plt Kadis PUPR. Sehingga Setiap gestur, sikap, dan penampilan akhirnya terbaca publik sebagai representasi integritas atau sebaliknya.
Ironisnya, alih-alih menjawab kritik publik. Kepala ULP sekaligus Plt Kadis PUPR Banggai justru menunjukkan sikap geram hingga mengancam wartawan yang menyoroti gaya hidupnya pada pemberitaan sebelumnya dengan judul “Kepala ULP Banggai Tampil Dengan Jam Tangan Mewah” yang terbit pada 19 September 2025 melalui media ini.
“Tunggu saja giliran bapak,” ucap Dewa Supatriagama yang marah-marah dengan nada ancaman kepada wartawan melalui telfon, Jumat (19/9/2025).
Padahal, sebagai pejabat publik, ia seharusnya menyadari bahwa setiap gerak-geriknya memang wajar untuk dipantau masyarakat dan diuji lewat kritik media.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan lebih serius, karena wartawan bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers dengan tegas menyebutkan: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Ancaman terhadap wartawan tidak hanya berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers, tetapi juga bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman pidana.
Fenomena ini membuka pertanyaan penting: apakah pejabat publik di daerah sudah siap membangun tradisi keterbukaan dan dialog? Ataukah masih ada kecenderungan memandang kritik sebagai ancaman?
Yang jelas, rakyat tidak hanya menilai pejabat dari kinerja fisik pembangunan, tetapi juga dari simbol-simbol keseharian yang ditunjukkan. Penampilan bisa menjadi pesan kesederhanaan, tetapi bisa pula berubah menjadi simbol jarak dengan rakyat.
Di sinilah pentingnya regulasi dan kesadaran etika dijadikan pegangan. Sebab, integritas pejabat publik tidak hanya diuji lewat laporan kinerja, tetapi juga lewat konsistensi perilaku sehari-hari yang transparan, sederhana, dan bebas dari kesan flexing.









