PWI Banggai: Kritik Media Bukan Alasan Pejabat Lontarkan Ancaman

Daerah627 Dilihat

HukumID | Banggai – Ancaman yang dilontarkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekaligus Plt Kadis PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama, terhadap wartawan menuai sorotan tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, menilai tindakan tersebut bila benar terjadi, adalah sebagai bentuk arogansi yang tidak pantas dilakukan pejabat publik. Menurutnya, pejabat pemerintah harus memahami bahwa setiap langkah dan gaya hidup pejabat saat ini pasti akan dipantau publik, dan bahkan dikritisi, sebab pejabat itu mengelola anggaran negara.

“Kami menyesalkan sikap emosional yang ditunjukkan Kepala ULP bila benar melontarkan ancanan. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanismenya sudah jelas, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh jalur pengaduan. Ke Dewan Pers. Bukan dengan mengancam,” tegas Iskandar, Sabtu (20/9/2025).

Iskandar mengingatkan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 8 UU Pers menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Artinya, ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya bukan hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Mengancam wartawan sama dengan mengancam prinsip demokrasi. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Iskandar menyinggung akar persoalan yang memicu ancaman tersebut. Gaya hidup Kepala ULP yang dinilai menampilkan kesan mewah di ruang publik. Menurutnya, persoalan itu sebenarnya bisa dijawab secara elegan melalui klarifikasi dan wajib dimuat oleh media. Namun pilihan untuk marah dan mengancam justru memperburuk citra pejabat.

Klarifikasi itu kata Iskandar, dengan menggunakan hak jawabnya. Jika tidak mau menjawab, maka tempuh jalur sengketa pemberitaan berupa laporan ke dewan pers atas berita yang di anggap merugikannya.

“ASN itu bukan hanya soal gaji dan fasilitas. Mereka membawa simbol kepercayaan publik. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tuntutan untuk bersikap sederhana dan transparan. Kalau justru menampilkan kemewahan lalu marah saat dikritik, rakyat wajar bertanya apa yang sedang ditutupi?,” kata Iskandar.

PWI Banggai menilai bila benar ada ancaman semacam ini, bisa dianggap berbahaya karena membungkam kebebasan pers dan menghalangi jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pejabat publik harus sadar, jabatan adalah amanah rakyat. Kritik itu bukan serangan pribadi, melainkan bagian dari pengawasan agar tata kelola pemerintahan tetap transparan. Kalau pejabat anti kritik, lalu siapa yang bisa dipercaya rakyat?,” tutup Iskandar.