Ismail Rumadan
— Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional-Jakarta —
KPU dan Regulasi Aneh di Tahun Politik
Publik dikejutkan dengan munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 731 Tahun 2025, yang secara tiba-tiba menyatakan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen seperti ijazah, SKCK, hingga surat keterangan lainnya tidak dapat lagi diakses oleh masyarakat umum. Peraturan ini sontak memicu gelombang kritik, tuduhan, dan kecurigaan terhadap integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Pertanyaannya: Mengapa tiba-tiba muncul aturan yang menghalangi transparansi? Siapa yang diuntungkan? Dan apakah ini sekadar kelalaian hukum—atau justru bagian dari skenario sistemik untuk menutup-nutupi sesuatu yang lebih besar, seperti dugaan skandal ijazah palsu Presiden?
Melampaui Kewenangan: KPU Bukan Pembuat Undang-Undang
Secara yuridis, KPU adalah lembaga pelaksana teknis, bukan pembentuk norma hukum primer. Kewenangan untuk menetapkan apa yang termasuk informasi publik dan apa yang dikecualikan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan dalam ranah peraturan teknis lembaga seperti KPU. Bahkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, syarat administratif calon presiden adalah informasi publik, karena menyangkut hak konstitusional rakyat untuk memilih secara sadar dan bertanggung jawab.
Maka, PKPU No. 731 Tahun 2025 jelas merupakan pelanggaran prinsip legalitas, dan terindikasi sebagai tindakan menyimpang dari tupoksi KPU. Apa dasar hukumnya? Siapa yang menginisiasi? Siapa yang diuntungkan dari pembungkaman informasi ini?
Publik Berhak Curiga: Ada Apa dengan Ijazah Jokowi?
Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sudah menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun terakhir. Proses gugatan hukum, gelar konferensi pers, bahkan dokumentasi investigatif telah beredar luas di ruang publik. Namun, selama ini tidak ada klarifikasi langsung yang disertai bukti terbuka dari pihak Istana. Ketika harapan publik mulai mengerucut pada KPU sebagai pihak yang menyimpan dokumen administratif Capres, justru yang terjadi sebaliknya: KPU menutup pintu dengan dalih aturan baru.
Wajar jika kemudian publik menaruh curiga, bahwa KPU telah menjadi bagian dari skenario besar untuk menyembunyikan dokumen krusial, salah satunya adalah ijazah asli Jokowi. Apakah ijazah tersebut tidak pernah diverifikasi secara benar sejak awal? Apakah ada kekuatan besar yang ikut mengamankan narasi palsu melalui regulasi teknis?
Peraturan Ditarik, Tapi Luka Kepercayaan Terlanjur Dalam
Setelah mendapat tekanan luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, PKPU ini akhirnya ditarik kembali. Namun, yang perlu dicatat adalah: langkah itu sudah terjadi, dan publik terlanjur tahu bahwa KPU pernah mencoba membungkam hak akses informasi yang fundamental.
Apakah kita akan membiarkan begitu saja? Apakah cukup sekadar menarik regulasi tanpa ada pertanggungjawaban? Setidaknya KPU harus diaudit secara etik dan hukum. Anggota KPU yang terlibat dalam penerbitan PKPU ini harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik, dan bila terbukti ada unsur pelanggaran hukum atau politik balas budi, harus diproses secara pidana dan administrasi.
Mendorong Reformasi KPU dan Perlindungan Demokrasi
Demokrasi bukan hanya dimaknai sebagai proses pemilihan di bilik suara, tetapi juga sebagai sistem yang dibangun di atas fondasi kepercayaan publik terhadap proses, integritas data, dan kredibilitas institusi penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran vital sebagai wasit yang netral dan bertanggung jawab terhadap keterbukaan serta kejujuran pemilihan umum. Namun, langkah KPU yang secara sepihak menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik telah mencederai kepercayaan rakyat, bahkan menciptakan krisis legitimasi terhadap lembaga itu sendiri.
Skandal regulasi ini menjadi penanda urgennya reformasi kelembagaan KPU, agar lembaga ini tidak lagi dipersepsikan atau difungsikan sebagai instrumen politik kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi penjaga demokrasi yang independen, akuntabel, dan transparan. Untuk mewujudkannya, ada beberapa langkah strategis yang harus segera didorong. Pertama, dilakukan audit terbuka dan independen terhadap seluruh dokumen administratif calon presiden dan wakil presiden, khususnya yang menyangkut keabsahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya, guna memastikan tidak ada manipulasi atau penyembunyian data yang melanggar hukum. Kedua, KPU bersama Presiden wajib memberikan klarifikasi resmi di hadapan publik mengenai keaslian dokumen tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada rakyat. Ketiga, diperlukan revisi Undang-Undang tentang KPU agar kewenangan lembaga ini dalam mengeluarkan peraturan teknis tidak melampaui batas, terutama dalam hal yang bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara. Terakhir, peran Bawaslu dan lembaga pengawas independen perlu diperkuat untuk mengawasi secara aktif segala bentuk politisasi kebijakan teknis pemilu yang merugikan prinsip-prinsip demokrasi.
.
Dengan langkah-langkah tersebut, publik dapat kembali menaruh kepercayaan pada proses pemilu, dan demokrasi tidak akan dikorbankan atas nama perlindungan kekuasaan. Sebab, demokrasi sejatinya adalah alat rakyat untuk mengontrol kekuasaan, bukan sebaliknya
Penutup: Demokrasi Bukan Sekadar Prosedur
Langkah KPU ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan prosedural biasa. Ini adalah indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengancam demokrasi dari dalam. Ketika lembaga penyelenggara pemilu mulai bermain dalam gelap, publik wajib bersuara dan menuntut pertanggungjawaban.
Jangan sampai republik ini tumbang bukan karena kekuatan luar, tapi karena pengkhianatan lembaga dalam negeri sendiri.
“Kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan kediktatoran, dan demokrasi tanpa keterbukaan hanya akan menjadi topeng dari penipuan massal.”






