Kejagung dan PKP Tandatangani MoU, Pastikan Proyek Strategis Perumahan Bebas Korupsi

Hukum505 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata untuk membangun kolaborasi hukum yang proaktif dan preventif di sektor perumahan dan permukiman.

“Nota Kesepahaman ini adalah wujud komitmen politik hukum (legal policy) untuk menciptakan sinergi yang kuat antara penegakan hukum dan penyelenggaraan pembangunan,” ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Melalui MoU ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam berbagai bidang strategis, antara lain:

  • Pertukaran Data dan Informasi: Membangun sistem data terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis analisis risiko, baik dalam perencanaan program maupun pengawasan.
  • Bantuan dan Pertimbangan Hukum: Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal serta pertimbangan hukum strategis untuk mencegah potensi masalah hukum dalam program Kementerian PKP.
  • Penegakan Hukum: Kolaborasi dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang dapat menghambat program prioritas pemerintah.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Menggelar pendidikan dan pelatihan bersama guna memperkuat pemahaman hukum di bidang pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
  • Pemulihan Aset: Berkolaborasi dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara yang bermasalah di sektor perumahan.
  • Pencegahan Tindak Pidana Korupsi: Melalui sosialisasi, penyusunan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal.
  • Pengamanan Pembangunan Strategis: Menjamin kelancaran proyek-proyek strategis nasional di sektor perumahan agar bebas dari gangguan hukum maupun non-hukum.

ST Burhanuddin optimistis bahwa kerja sama ini akan membawa dampak nyata bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Dengan semangat saling percaya dan kolektivitas, kita jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan supremasi hukum,” tutupnya.