Polri Rilis Data Aksi Anarkis: 959 Tersangka, Termasuk 295 Anak di Bawah Umur

Hukum607 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis perkembangan penanganan aksi demonstrasi anarkis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Dari hasil penindakan di 15 wilayah, Polri berhasil mengungkap data jumlah tersangka yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

“Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (24/9/2025).

Dari total tersebut, sebanyak 664 orang di antaranya berusia dewasa, sementara 295 tersangka lainnya merupakan anak-anak.

Syahardiantono menjelaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata tajam, termasuk penggunaan bom molotov dan petasan yang dipakai saat aksi anarkis.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 29 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait manipulasi data elektronik.